Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Saksi Ahli Beberkan Alasan Penetapan Gibran sebagai Cawapres Melanggar Konstitusi

April 01, 2024 Last Updated 2024-04-01T08:03:38Z


Saksi ahli yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 pada Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar,  berpendapat penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres merupakan pelanggaran hukum dan konstitusi.


Pendapat itu disampaikan oleh Bambang Eka Cahya selaku saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).


Ia mengatakan, dirinya dimintai keterangan tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi sebagai cawapres pelanggar hukum dan konstitusi.


Ia kemudian menjelaskan tentang Pasal 75 Undang-undang Pemilu, yang mengatur tentang keputusan KPU.


“Ayat 1, untuk menyelenggarakan pemilihan umum sebagamana diatur dalam undang-undang ini, KPU membentuk peraturan KPU dan keputusan KPU,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.


Ayat 2, peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat 1, lanjut dia, merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.


“Ayat 4, dalam hal membentuk peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.”


“Selanjutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU/XXI/2023 telah mengubah Pasal 169 huruf Q menjadi ”Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melaui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” tambahnya.


Ia menuturkan, KPU telah menetapkan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta peilu presiden-wakil presiden pada tanggal 9 Oktober 2023 dan diundangkan dalam berita negara tanggal 13 Oktober, dengan catatan yang paling penting adalah bahwa syarat calon berusia paling rendah 40 tahun sesuai undang-undang pemilu.


Jika membaca dari kronologi tahapan pendaftaran paslon dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, lanjut dia, KPU berwenang menerima pendaftaran, menverifikasi berkas dan mengumumkan hasil verifikasi penaftaran, menetapkan pasangan calon yang memenuhi sarat dan melakukan pengundian nomor pasangan calon.


“Tangggal 9 Oktober peraturan KPU nomor 19 tahun 2003, syarat pencalonnan berusia paling rendah 40 tahun, tanggal 16 Oktober putusan MK nomor 90 mengubah pasal 169 ayat Q menjadi ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melaui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah’,” bebernya.


“Tanggal 19 Oktober pendaftaran capres-cawapres, 25 Oktober sampai 29 Oktober adalah verifikasi dokuen pendaftaran, masih menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023.”


Selanjutnya pada tanggal 3 November PKPU nomor 23 tahun 2023 mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK, tanggal 13 November ditetapka capres dan cawapres.


Berdasarkan hal itu, menurutnya yang menjadi persoalan adalah KPU menerima pendaftaran dan verifikasi menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023 yang belum diperbarui sesuai keputusan MK.


“Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 belum diperbarui, yang menjadi persoalan adalah mengapa menerima pendaftara dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU nomor 19 tahun 2023.”


Oleh sebab itu, ia berpendapat penerimaan pendaftaran Prabwo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan yang diskriminatif.

×