Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terungkap Kebohongan Sopir Bus pada Siswa SMK Lingga Kencana,Sempat Mengoprek Bagian Bawah Bus

Mei 15, 2024 Last Updated 2024-05-15T02:32:29Z


Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana depok resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Ciater, Subang Jawa barat.


Diketahui, akibat kecelakaan tersebut membuat 11 orang meninggal dunia dan 33 orang luka-luka.


Sementara sopir bus dan kernet selamat dan alami luka ringan.


Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (11//5/2024) malam di Subang, Jawa Barat.


Sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira mengungkapkan penyesalannya saat terjadi kecelakaan maut di Ciater yang merenggut 11 korban jiwa.


Meski sudah berusaha, ternyata upaya Sadira mengurangi jumlah korban masih menyebabkan sebanyak 11 jiwa meninggal di dalam peristiwa kecelakaan maut di Ciater tersebut.


Adapun permintaan maaf tersebut disampaikan Sadira kepada seluruh keluarga korban atas kejadian ini.


"Kepada keluarga-keluarganya, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena kejadian ini pun semua tidak ada yang mau," ucap Sadira. Dilansir Youtube Kompas TV, Senin (13/5/2024).


Sebagai sopir bus yang mengakibatkan kecelakaan tersebut, Sadira meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban yang meninggal dan terluka.


"Ini namanya musibah, mohon maafkan saya, yang telah tidak ada keluarganya, pada saat saya bawa, yang terluka berat atau ringan, atau meninggal, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," terangnya.


Lebih lanjut, Sadira mengaku saat itu sudah berusaha sebaik mungkin namun takdir berkata lain.


Adapun penyebab kecelakaan itu terjadi lantaran rem blong sehingga membuat Sadira kehilangan kendali atas busnya.


Mengetahui remnya tak berfungsi, Sadira mencari jalur penyelamat. Akan tetapi, dia tak menemukannya.


Ia akhirnya memilih membanting setir bus ke kanan untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak.


"Dalam pemikiran saya, kalau saya teruskan melalui jalan raya, otomatis banyak kendaraan yang tersambar. Akhirnya saya punya inisiatif harus dibuang (banting setir)," terangnya.


"Di depan saya ada tiang listrik, agar kendaraan bus itu berhenti, terpaksa saya putar ke kanan dan setelah itu saya sudah tidak tahu apa yang terjadi lagi," imbuhnya.


Usai busnya terguling, Sadira mengaku tubuhnya terjepit.


Dia menjadi orang terakhir yang dievakuasi.


"Saya terakhir dievakuasi karena posisi saya tergencet bus, tidak bisa ditarik," bebernya.


Saat ini, Sadira sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kecelakaan di Subang ini melibatkan lima kendaraan, yakni bus pariwisata, satu mobil, dan tiga sepeda motor.


Sembilan siswa dan satu guru SMK Lingga Kencana serta seorang pengendara motor meninggal dalam peristiwa ini.


Kebohongan Sopir Bus pada Siswa SMK Lingga Kencana


Siswa SMK Lingga Kencana Depok mengungkap kebohongan sopir bus Trans Putera Fajar sebelum kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat.


Korban selamat, Fahmi Fahruruzi, bercerita saat di rumah makan ia memergoki sopir tengah mengoprek bagian bawah bus.


Fahmi kemudian menanyakan soal kerusakan yang dialami bus tersebut.


Sang sopir berkata bahwa oli bus bocor, namun kenyataannya ada masalah dengan rem.


Diketahui, sebanyak 11 orang meninggal dunia dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok.


Salah satu siswa bernama Ega berhasil menyelamatkan diri dari laka maut tersebut.


Ega juga menyatakan bahwa tidak ada pintu darurat yang berada di dalam bus tersebut.


Dia berhasil keluar dengan melewati atap bus yang saat itu sudah dalam kondisi bolong.


Ditetapkan Sebagai Tersangka


Sadira, sopir bus kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat resmi menjadi tersangka.


Hal itu terungkap saat Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Subang menggelar jumpa pers, Selasa (14/5/2024).


Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, Sadira terancam mendapatkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.


"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka."


"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp24 Juta," terangnya.


Menurut Wibowo, selain Sadira dalam kasus ini akan ada tersangka lain.


"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," tuturnya.


Sementara, polisi telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus tersebut.


Sebagai informasi, sebelum terjadi kecelakaan bus sempat mengalami permasalahan.


Di antaranya, oli sudah keruh lama tak diganti dan ada campuran air dan oli di dalam kompresor.


Kemudian, jarak antara kampas rem di bawah standar 0,3 mm seharusnya minimalnya di 0,45 mm.


Lalu, terjadi kebocoran dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster.


Hal itu pun yang menjadi penyebab utama kecelakaan maut tersebut dan sistem pengereman bus tak berfungsi maksimal.


×