Sat Reskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan dengan modus menjual produk air minum kemasan. Dalam kasus ini, satu orang berinisial SST (41), warga Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi yang mencurigai adanya kegiatan ilegal pengisian ulang air minum galon dengan merk terkenal Le Minerale," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat jumpa pers di Mapolres Bekasi, Jumat (23/5).
"Tersangka diketahui melakukan praktik pemalsuan ini di Depot Air Wijaya Tirta, Kp. Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu," sambungnya.
Mustofa mengatakan dalam sehari, tersangka bisa memproduksi dan mengedarkan 50 galon air isi ulang. Mustofa menyebut, air yang digunakan berasal dari sumur tidak berizin, hanya difilter seadanya, dan dikemas menggunakan galon, segel, serta label palsu yang dibeli secara daring.
"Hasil laboratorium menunjukkan bahwa air tersebut terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang tentu saja sangat membahayakan kesehatan konsumen," kata dia.
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 50 galon kosong, 5 galon berisi air, 1 gulung label merk Le Minerale, berbagai tutup galon palsu, mesin pompa air, filter air, hingga toren penampungan air berkapasitas 1000 liter," lanjutnya.
Tersangka sudah beroperasi selama 2 tahun. Keuntungan dari hasil menipu itu diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
"Selama dua tahun beroperasi, SST diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 70 juta rupiah. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 4 miliar rupiah.
"Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, namun juga membahayakan kesehatan masyarakat secara serius. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam keamanan konsumen dan keselamatan publik," ucapnya.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman, pastikan keasliannya, serta laporkan bila ada kecurigaan," tandasnya.