Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan dari kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025).
Di akhir persidangan, hakim ketua memberikan nasihat yang cukup menohok kepada Fariz RM, terutama terkait usianya yang kini sudah 66 tahun.
“Ya, untuk apa sih (pakai narkoba) usia udah 66 tahun. Kita makan yang sehat-sehat saja, 4 sehat, 5 sempurna, buah-buahan, sayur-sayuran, sakit juga. Apalagi ini memasukkan racun ke dalam badan. Untuk apa coba?,” ujar hakim ketua kepada Fariz RM.
Hakim ketua juga menyebut bahwa seharusnya Fariz RM sebagai orangtua dan figur publik menjadi panutan banyak orang.
Hakim ketua kemudian menanyakan bagaimana cara Fariz RM memberikan nasihat ke tiga anaknya apabila orangtuanya tak memberikan contoh baik.
"Nah, mau nasihatin anak, mau nasihatin cucu, mau nasihatin ponakan, mau nasihatin teman, lah contohnya begini gimana? Jadi role model, orang tua yang bagus lah," ujar hakim ketua.
Menanggapi hal itu, Fariz RM menjawab “Saya akan bilang narkoba itu akan membuat kehancuran”.
Hakim juga mengingatkan bahwa di usia 66 tahun, kondisi fisik Fariz RM sudah tidak sekuat dulu. Ia mengkhawatirkan dampak narkoba terhadap kesehatan Fariz.
"Kalau bapak umur udah 60, tenaga sudah nggak ada, harus didoping-doping, bapak malah rontok badannya," ujar hakim ketua.
Bahkan, hakim secara pribadi mengaku sebagai penggemar karya-karya Fariz RM, khususnya lagu “Sakura” yang dirilis pada 1978. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap sang musisi.
"Saya sebagai yang mengidolakan juga karena lagunya Sakura itu, ya kecewa juga sama bapak kalau kayak gitu terus," ucap hakim ketua.
Mendengar nasihat tersebut, Fariz RM menyampaikan tekadnya untuk berhenti menggunakan narkoba. Ia ingin memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih damai.
"Ya saya berharap sih abis ini memang saya juga gak mau, ada sedikit menderita tekanan-tekanan psikologis, saya ingin hidup dengan damai dan bahagia," ucap Fariz RM.
Hakim pun menutup sidang dengan harapan agar Fariz benar-benar berubah.
"Oke, mudah-mudahan. Saya pegang kata kata bapak, jangan lagi saya liat Bapak di TV ya. Kalau berkarya nggak apa-apa, tersangkut masalah ini jangan lagi saya liat Bapak di TV. Cukup ya," tutur hakim.
Majelis hakim juga menetapkan sidang lanjutan kasus narkoba Fariz RM akan dilanjutkan pada 2 Juli 2025.
Sebagai informasi, Fariz RM tengah menjalani proses hukuman atas kasus narkotika yang menyeret namanya bersama Andres Deni Kristyawan.
Berdasarkan berkas dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya diduga melakukan, menyuruh melakukan, serta turut serta dalam perbuatan tanpa hak atau melawan hukum berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Tindakan tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal, yang merupakan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Tak berhenti di situ, jaksa turut menyampaikan bahwa Fariz RM diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum lain, yakni menanam, memelihara, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan ini pun diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas seluruh dakwaan tersebut, Fariz RM terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.