Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Golkar Benarkan Akhirun Piliang Terjaring OTT Bareng Kadis PUPR Adalah Bendahara Partai

Juni 30, 2025 Last Updated 2025-06-30T10:46:35Z


Muhammad Akhirun Piliang merupakan salah satu dari 6 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pemenangan tender jalan yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting. 


Berstatus tersangka, Akhirun dan Topan serta tiga tersangka lainnya kini ditahan untuk proses penyidikan oleh lembaga anti rasuah. 


Dalam kasus ini, Akhirun merupakan pihak ketiga dari PT Dalihan Natolu Grup yang disetel memenangkan pembangunan jalan di Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.


Selain pemborong, Akhirun juga merupakan pengurus DPD Golkar Tapanuli Selatan.


Dia berstatus sebagai bendahara. 


"Iya benar kader Golkar, dan pengurus sebagai bendahara Golkar Tapsel," ujar Ketua DPD Golkar Tapsel, Rahmat Nasution kepada tribun medan, Minggu (29/6/2025). 


Meski berstatus kader, Golkar lanjut Rahmat tidak akan ikut campur atau memberikan bantuan hukum terhadap Akhirun. 


"Ya karena kasus itu merupakan ranah pribadi, tidak ada urusan dengan partai. Jadi kita tak ada beri bantuan hukum, bukan terkait partai," lanjut Rahmat. 


Ada pun dalam kasus ini lima tersangka berasal dari pihak pemerintah dan pihak perusahaan swasta.


Mereka adalah Topan Ginting Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen dan HEL selaku PPK Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional. 


Kemudian direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar dan direktur PT M Rayhan Dulasmi Pilang. 


Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. 


Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk PT DNG menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.


Para tersangka kembali mempersiapkan hal teknis mengenai proses e-katalog. Setelah proses lelang selesai, pihak swasta kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Kadis PUPR. 


Konstruksi kasus dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut), mulai terungkap.


Ternyata ada dua klaster kasus dalam operasi senyap KPK yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025) malam.


Dalam OTT ini, sebanyak enam orang diamankan dan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.


“Jadi, sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025).


Budi mengatakan, aliran dana dalam OTT ini berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satuan Kerja (Satker) Penyelenggaraan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.


Meski begitu, Budi enggan merinci tentang aliran uang haram dalam kasus ini.


“Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” ucap Budi.


Saat ini, enam orang yang ditangkap sudah dibawa ke Jakarta.


Mereka sedang diperiksa intensif lagi oleh tim KPK.


KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tertangkap. 


Jika ditetapkan sebagai tersangka maka akan langsung ditahan. Sebaliknya, jika dianggap tak terlibat, maka dibebaskan kembali.


Politisi Golkar Terlibat?


Identitas enam orang yang diamankan KPK dalam operasi senyap di Madina, sampai saat ini belum terungkap.


Jubir KPK Budi Prasetyo cuma menyebutkan bahwa keenam orang tersebut merupakan ASN atau penyelenggara negara dan pihak swasta.


Di kalangan awak media, santer beredar kabar bahwa sejumlah nama politisi Partai Golkar turut terseret pusaran OTT ini.


Berdasarkan informasi yang Tribun Medan, sejumlah nama yang terseret adalah Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahmat Nasution, mantan Bupati Tapsel dua periode yang juga politisi Golkar, Syahrul Pasaribu, dan Bendahara Golkar Tapsel Muhammad Akhirun Pilliang.


Menanggapi hal itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Ilhamsyah membantahnya.


Menurut dia, Rahmat Nasution dan Syahrul Pasaribu masih bisa dihubungi sejak Jumat malam hingga Sabtu (28/6/2025) pagi ini. 


"Pak Syahrul Pasaribu sudah buat bantahan (ditangkap OTT). Pak Rahmat saya hubungi tadi malam katanya enggak juga," ujar Ilhamsyah kepada Tribunmedan.com, Sabtu (28/6/2025).


Namun, saat ditegaskan kembali ihwal kedua orang tersebut tidak terseret OTT KPK, Ilhamsyah cuma tersenyum dan tertawa kecil.


"Saya sih kalau yang lain tidak tahu, (tapi) Pak Rahmat dan Pak Syahrul enggak. Kalau Pak Akhirun Piliang, saya tidak tahu. Coba saya cek dulu," jelasnya. 


Ilham menambahkan, kedua orang tersebut dalam keadaan sehat-sehat saja. 


Namun untuk saat ini dirinya tidak mengetahui pasti keberadaan Rahmat dan Syahrul .


"Saya telepon kedua orang itu (Rahmat dan Syahrul) mereka sehat-sehat saja. Kalau di mana mereka, saya tidak tahu. Tapi mereka sehat sehat saja. Kalau ditangkap KPK gak bisa nerima telepon ya kan," jelasnya. 


Terkait Akhirun Piliang, kata Ilhamsyah, akan segera dikonfirmasi ulang.


"Ini saya belum dapat konfirmasi, coba saya konfirmasi dulu," jelasnya. 


Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut, Porman Mahulae mengaku sudah mendengar adanya ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang terjaring OTT.


Namun, sejauh ini dia masih mencari informasi lebih lanjut tentang sosok yang diamankan KPK.


"Iya, tadi ada kawan meneruskan link pemberitaan (adanya OTT), tapi siapa orangnya (yang terkena OTT) belum ada info juga," jelasnya kepada Tribun Medan, Jumat (27/6/2025).


Segel Kantor Kontraktor


Selain mengamankan enam orang, KPK juga melakukan penyegelan kantor milik perusahaan konstruksi, PT Dalihan Natolu Group di Kota Padangsidimpuan.


Namun, belum ada pernyataan resmi dari KPK apakah penyegelan kantor tersebut berkaitan dengan OTT yang dilakukan di Sumut.


PT Dalihan Natolu Group masuk menjadi anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Sumut.


Lalu, dalam keterangan yang tertulis dalam situs Gapensi, PT Dalihan Natolu Grup dipimpin oleh sosok bernama Muhammad Akhirun Piliang.


Penelusuran Tribun, nama Muhammad Akhirun Piliang tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).


"Muhammad Akhirun Piliang. Nomor KTA: 1277022606730006. Jabatan: Bendahara," demikian tertulis dalam situs infopemilu.kpu.go.id.


Akhirun Piliang juga pernah tercatat melakukan gugatan terkait sengketa tanah di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada tahun 2022.


Adapun Piliang menggugat dua orang yaitu Muhammad Idris dan Alam Dolok Piliang. 


Selain itu, pihak tergugat lainnya ada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan.


Dalam putusan yang diketok di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, hakim mengabulkan sebagian gugatan Piliang.


Hakim menyatakan tanah seluas 456 meter persegi yang disengketakan tersebut adalah milik Piliang.


Di sisi lain, terkait profil PT Dalihan Natolu Group atau DNG, tidak banyak tersebar di dunia maya.


Dikutip dari berbagai sumber, DNG dikenal sebagai salah satu perusahaan yang berkecimpung dalam pembangunan infrastruktur dan proyek komersial skala besar. 


PT Dalihan Natolu Group telah berpartisipasi dalam berbagai proyek pembangunan, termasuk pembangunan fasilitas umum dan jalan.


Menurut pemberitaan media massa, perusahaan tersebut pernah menangani proyek pembangunan ruas jalan Simpang Pagur-Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut pada 2024 lalu.


Dalam pembangunan itu, anggaran yang disediakan sebesar Rp 12,5 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).


Dalam proyek itu, PT Dalihan Natolu Group bertanggung jawab dalam pembangunan ruas jalan sepanjang 5,5 kilometer.

×