Manajemen PT Industri Baterai Indonesia atau Indonesia Battery Corporation (IBC) buka suara terkait Direktur Utama-nya, Toto Nugroho, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023.
Manajemen IBC menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berjalan dan melibatkan Toto bukanlah saat dirinya menjabat sebagai pejabat IBC.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Toto sebagai tersangka karena perannya saat menjabat posisi SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
"Proses hukum yang sedang berjalan bukan kasus atau peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan PT IBI (IBC)," tulis Manajemen IBC dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).
Dengan demikian, proses hukum yang sedang berjalan tidak mempengaruhi kegiatan usaha IBC.
Manajemen IBC juga memastikan bahwa aktivitas bisnis perusahaan yang bergerak di ekosistem battery electric vehicle (BEV) dan electric vehicle (EV) akan tetap berjalan seperti biasa.
"Proses hukum tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha PT IBI, dan aktivitas bisnis PT IBI akan tetap berjalan seperti biasa," jelas Manajemen IBC.
Manajemen IBC pun menyatakan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, IBC berkomitmen untuk mengedepankan kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"PT IBC menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus ini di Kejaksaan Agung," ungkap Manajemen IBC.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.
Selain Toto, ada lima pejabat Pertamina lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Tak hanya itu, pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC) juga turut menjadi tersangka.
Adapun dalam menetapkan tersangka baru tersebut, Kejagung telah memanggil serta memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan sejumlah saksi, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Berikut daftar 9 tersangka baru yang ditetapkan Kejagung:
1. Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015
2. Tersangka HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014
3. Tersangka TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018
4. Tersangka DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020
5. Tersangka AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS)
6. Tersangka HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020
7. Tersangka MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021
8. Tersangka IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi
9. Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.