Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hasto Tolak Undangan Harun Masiku Hadiri Upacara Potong Kerbau di Toraja

Juli 18, 2025 Last Updated 2025-07-18T09:22:02Z


Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengaku pernah menolak undangan Harun Masiku untuk menghadiri upacara pemotongan kerbau di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.


Pernyataan ini Hasto sampaikan saat membacakan duplik dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menyeretnya ke penjara.


“Ketika Harun Masiku mengundang Terdakwa pada upacara adat ‘potong kerbau’ di Tana Toraja dan undangan Natalan, terdakwa juga tidak mau menghadirinya,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).


Hasto mengeklaim, penolakan ini merupakan bagian dari wujud sikapnya yang melarang penggunaan dana maupun suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.


Menurut Hasto, DPP PDI-P sudah mengendus bahwa Harun Masiku yang ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dapil I Sumatera Selatan, dan dibantu Saeful Bahri dalam pengurusan PAW, bertindak terlalu aktif.


Saeful, kata Hasto, bahkan sampai mengusulkan agar caleg nomor urut dua yang menggantikan Nazaruddin Kiemas karena meninggal dunia, dipecat.


Tidak hanya itu, Saeful bahkan meminta dana kepada Harun.


Hal ini berujung pada teguran keras dari Hasto.


“Akibatnya terdakwa memberikan teguran keras kepada Saeful Bahri karena telah meminta dana kepada Harun Masiku,” tuturnya.


Oleh karena itu, menurut Hasto, sikap dan kelalaian Saeful Bahri serta Harun dalam mengurus PAW DPR RI hingga Komisioner KPU Wahyu Setiawan, tidak bisa dibebankan kepada dirinya.


“Meminta dana saja dilarang, apalagi melakukan suap,” ujar Hasto.


Dalam perkara ini, jaksa menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Jaksa KPK menilai, Hasto terbukti terlibat menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku.


Jaksa juga menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.


Kesimpulan ini dibantah Hasto dan pengacaranya. Mereka menyebut tidak ada saksi yang menyatakan keterlibatan Hasto.

×