Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji para pejabat negara, khususnya hakim, hingga 280%.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik, sekaligus memicu diskusi publik mengenai urgensi, dampak, dan harapan terhadap kualitas aparat penegak hukum di Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan langsung Presiden Prabowo dalam agenda pengukuhan hakim Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025 lalu.
Kenaikan ini dinilai sebagai bentuk apresiasi terhadap beban kerja dan tanggung jawab besar yang diemban para hakim, yang selama 18 tahun tidak pernah mendapat penyesuaian gaji signifikan.
Menurut Prof. Binsar Gultom, mantan hakim agung yang hadir dalam diskusi publik di TV One, gaji hakim sebelumnya berdasarkan PP 44 Tahun 2024 berkisar Rp53 juta take home pay untuk hakim senior.
Dengan kenaikan 280%, penghasilannya naik menjadi sekitar Rp66 juta per bulan, belum termasuk tunjangan jabatan dan kemahalan.
Namun, Prof. Binsar menegaskan bahwa kenaikan gaji bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi korupsi atau suap di lembaga peradilan.
“Integritas adalah kunci. Seberapa pun besar gajinya, jika moral tidak kuat, maka tetap bisa tergoda,” ujarnya.
Dalam 15 tahun terakhir, data menunjukkan ada lebih dari 30 hakim terjerat kasus korupsi, termasuk di antaranya hakim agung.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik akan maraknya praktik suap dalam putusan pengadilan.
Kapan Diterapkan untuk ASN Lain?
Kenaikan ini juga menimbulkan harapan bagi kalangan PNS, TNI, Polri, dan PPPK, yang selama ini turut menantikan reformasi kesejahteraan.
Meski belum ada kepastian, Prabowo menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap gaji aparatur negara sedang disiapkan.
Pemerintah diharapkan tidak hanya menaikkan nominal, tapi juga memperkuat pengawasan dan menanamkan nilai integritas sejak awal karier, terutama bagi hakim-hakim muda di daerah.