Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Profil Nur Afifah Balqis yang Disebut Koruptor Termuda Indonesia, Pernah Duduki Jabatan Mentereng di Parpol

Juli 16, 2025 Last Updated 2025-07-16T09:59:33Z
 


Nama Nur Afifah Balqis kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Siapakah dia? Berikut profil Nur Afifah Balqis, perempuan yang tengah menuai sorotan publik. 


Nur Afifah Balqis disebut-sebut sebagai koruptor termuda di Indonesia yang pernah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak beberapa hari terakhir, nama Nur Afifah Balqis menjadi topik trending.


Berbagai informasi, mulai dari profil Nur Afifah Balqis hingga kasus korupsi yang menjeratnya, banyak dicari. Pakar Hukum Refly Harun bahkan secara khusus membahas profil Nur Afifah Balqis dalam kanal YouTube-nya. Ia mengunggah video berjudul 'LIVE! MASIH 24 TAHUN! PEREMPUAN POLITISI CANTIK INI JADI 'KORUPTOR' TERMUDA DALAM SEJARAH KPK!!'


Siapa Nur Afifah Balqis?


Dikutip dari Tribun Medan, Selasa (15/7/2025), Nur Afifah Balqis adalah seorang gadis yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia lahir pada tahun 1997.


Dalam dunia politik, Nur Afifah Balqis sempat menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Balqis sempat disebut dekat dengan Abdul Gafur Mas’ud. Abdul Gafur adalah Ketua DPC Demokrat Balikpapan sekaligus Bupati Penajam Paser Utara (PPU).


Ironisnya, di tengah kegemilangan kariernya, Balqis justru ditangkap KPK. Ia ditangkap bersama Abdul Gafur Mas'ud (AGM) di sebuah mal di Jakarta Selatan. Dilansir dari Tribunnews.com, Nur Afifah Balqis menjadi satu dari 10 orang yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1/2022).


Kronologi Penangkapan dan Kasus Suap yang Menjeratnya


Nur Afifah Balqis terjerat kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis, KPK juga menangkap Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro (saat itu), serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman (saat itu). Selain itu, KPK juga menangkap satu pihak swasta sebagai pemberi suap, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.


Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu mengenai dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara. Uang itu terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU.


Melalui laporan tersebut, tim KPK bergerak ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur. Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022), orang kepercayaan Abdul Gafur bernama Nis Puhadi diduga mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor atas perintah Abdul Gafur.

 

Pengumpulan uang itu bertempat di salah satu kafe di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Uang tunai yang terkumpul mencapai Rp 950 juta.


Dikutip dari Kompas.com, Nis Puhadi lantas melapor kepada Abdul Gafur bahwa uang sudah siap diserahkan. Abdul Gafur pun memerintahkan Nis Puhadi untuk membawa uang tersebut ke Jakarta. 


Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky, orang kepercayaan Abdul Gafur. Keduanya mendatangi kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut.


Singkat cerita, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah Balqis datang ke sebuah acara di Jakarta. Ketiganya mendatangi mal di kawasan Jakarta Selatan. Mereka membawa uang senilai Rp 950 juta.


Di mal, Abdul Gafur meminta Nur Afifah Balqis untuk menambahkan uang Rp 50 juta dari rekening miliknya. Rekening tersebut, rupanya rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil suap.


Nur Afifah Balqis menjalankan perintah Abdul Gafur, sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp 1 miliar. Lantas, uang itu dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan Nur Afifah Balqis.


Tim KPK pun bergerak mengamankan ketiganya. Yaitu, Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis, dan Nis Puhadi. Mereka diamankan saat berjalan keluar dari lobi mal.


"Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (saat itu) dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022). Bersamaan dengan itu, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak di Jakarta dan Kalimantan Timur.


KPK mengamankan seluruh pihak beserta barang bukti. Barang buktinya berupa uang sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan. Semua dibawa ke gedung Merah Putih.


Status Tersangka dan Vonis Penjara


Dalam OTT itu, KPK menetapkan 6 tersangka penerima suap. Mereka adalah Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis, Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kabid Disdikpora PPU), dan Nis Puhadi. Selain itu, Achmad Zuhdi alias Yudi selaku kontraktor proyek ditetapkan sebagai pemberi suap.


Nur Afifah Balqis dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, bersama Abdul Gafur. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, majelis hakim menyatakan Nur Afifah Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi.


Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 6 tahun penjara.


Saat ini, Nur Afifah Balqis menjalani hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur. Begitulah akhir dari profil Nur Afifah Balqis yang menjadi pengingat penting akan bahaya korupsi. (*) 

×