Pengusaha Mira Hayati Si Ratu Emas hanya divonis 10 bulan penjara atas peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya. Tak hanya itu, Mira hanya dikenai denda Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, Mira Hayati ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran skincare berbahaya di Makassar sejak November 2024. Tak sendiri, Mira ditahan bersama suaminya, Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan pemilik skincare Raja Glow, Agus Salim.
Dilansir dari Kompas.com, kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar yang mengidentifikasi 67 produk kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya. Dalam penemuan itu, menunjukkan bahwa kosmetik yang dijual oleh ketiga tersangka berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Setelah beberapa kali sidang, kini Mira Hayati mendapat vonis dari pengadilan. Mengejutkannya, Mira Hayati Si Ratu Emas hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sidang pembacaan putusan atau vonis tersebut digelar di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (7/7/2025).
Dalam sidang pembacaan putusan itu, Mira divonis 10 bulan penjara. Vonis itu cukup jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Mira Hayati dihukum 6 tahun penjara.
Melansir Banjarmasinpost.co.id, Mira tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan hakim tersebut. Di hadapan awak media, ia menyampaikan permohonan maaf pada konsumen Mira Hayati Skincare.
"Makasih semua atas doa dan dukungannya sama saya, saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini," kata Mira Hayati sambil terisak.
"Saya sebagai owner Mira Hayati mengucapkan memohon maaf yang sebesar-besarnya terkhusus pada konsumen saya. Mohon maaf, makasih banyak semuanya," lanjutnya.
Walau senang divonis 10 bulan penjara, pihak Mira Hayati mengaku akan mengajukan banding. Ia menilai putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya, masih berat.
"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun. Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," kata Ida Hamidah, penasihat hukum Mira Hayati.
Tak hanya itu, penasihat hukum Mira juga menyebut kliennya tak terbukti memakai bahan berbahaya di produk skincarenya. Oleh karena itu, ia beranggapan Mira bisa mendapat vonis bebas.
"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut. Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.
Alasan Hakim
Ketua majelis hakim PN Makassar, Arif Wisaksono, menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Mira Hayati. Pertama, perbuatan Mira dianggap meresahkan dan membahayakan masyarakat.
"Kedua, kurangnya kehati-hatian dari Terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut," ujarnya.
Selain itu, Mira Hayati Si Ratu Emas juga tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan. Ia bahkan pernah mendapat teguran dari BPOM.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah perilakunya yang sopan. Selain itu, terdakwa juga memiliki bayi yang masih memerlukan sosok ibu.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," tuturnya.
Dalam putusan, Arif Wisaksono menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif Wisaksono.