Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, siap menghadapi sidang vonis kasus dugaan importasi gula yang menjeratnya sebagai terdakwa. Menurutnya, apa pun putusan yang diketok oleh Majelis Hakim, Tom menekankan telah mencapai sebuah kemenangan.
"Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur, ya, itu yang bisa kita harapkan," kata Tom kepada wartawan seusai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
"Tadi saya juga menyampaikan, dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya yaitu tawakal. Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal sehormat-hormatnya, dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," jelas dia.
Tom memahami bahwa saat ini tengah berada dalam situasi yang penuh dengan ketidakpastian. Untuk itu, ia menyatakan kesiapannya atas segala kemungkinan dalam putusan nanti.
"Kalau saya pribadi, sih, merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," tutur Tom.
"Saya melihat faktanya dunia kita saat ini penuh dengan ketidakpastian, jadi semua bisa terjadi, apa saja bisa terjadi, sekarang kita hidup dalam suasana semuanya serba sulit diprediksi," imbuh dia.
Lebih lanjut, Tom menekankan bahwa dirinya selalu fokus terhadap proses yang dilaluinya.
"Yang menjadi fokus saya selama ini selalu proses, saya fokus supaya proses pembelaan, supaya suasana ataupun diskusi dalam tim pembelaan, tim penasihat hukum, dan juga dengan keluarga, dengan pemangku kepentingan, sahabat, berjalan kondusif dan seoptimal mungkin supaya pembelaan kita seoptimal mungkin dan kita sampaikan," terangnya.
Adapun sidang putusan Tom bakal dijadwalkan pada Jumat (18/7) mendatang. Pengucapan putusan itu digelar setelah seluruh agenda persidangan telah rampung dilaksanakan. Mulai dari dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga replik dan duplik.
"Jadi, untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Dalam kasusnya, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.
Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.