Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

4 Syarat untuk Diakui Sebagai Negara

Agustus 01, 2025 Last Updated 2025-08-01T04:20:56Z


Kanada berencana mengakui negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB pada September 2025 mendatang. Hal ini disampaikan Perdana Menteri Mark Carney menyusul langkah serupa dari Inggris dan Prancis.


Pengakuan Kanada, Inggris dan Prancis dapat memenuhi syarat Palestina agar dapat diakui sebagai negara. Syarat untuk diakui sebagai negara merupakan unsur-unsur penting dalam pembentukan suatu negara.


Negara berdiri dan diakui keberadaannya jika memenuhi syarat tertentu. Syarat berdirinya suatu negara, adalah adanya pengakuan secara de facto dan de jure.


Pengakuan de facto adalah pengakuan secara fakta, kenyataan. Sementara, pengakuan de jure adalah pengakuan resmi dalam hukum internasional.


Jika suatu negara telah diakui secara de jure, maka negara tersebut mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat internasional dan diakui oleh negara lain di dunia.


Syarat untuk Diakui Sebagai Negara


Syarat untuk diakui sebagai negara diatur dalam Konvensi Montevideo tentang Hak dan Tugas Negara adalah sebuah traktat yang ditandatangani pada tanggal 26 Desember 1933 di Montevideo, Uruguay. Berikut syarat-syarat untuk diakui sebagai negara, di antaranya:


1. Penduduk Tetap


Salah satu syarat untuk diakui sebagai negara adalah memiliki penduduk tetap. Kriteria "tetap" dalam unsur ini dapat diinterpretasikan dalam dua konteks.


Pertama, penduduk membuat wilayah sebagai dasar untuk menetap atau tempat tinggal. Kedua, wilayah tersebut sebagai tempat tinggal dapat dianggap sebagai lingkungan tertentu yang bisa diajukan tuntutan.


Secara mendasar, tidak ada ketetapan jumlah minimum penduduk yang secara pasti dibutuhkan untuk membentuk suatu negara. Status penduduk lebih ditentukan oleh ikatan hukum dalam satu kebangsaan.


2. Wilayah


Syarat-syarat untuk mendirikan sebuah negara berikutnya adalah memiliki wilayah. Tidak ada ketentuan pasti mengenai luas minimum suatu wilayah yang diperlukan untuk memenuhi salah satu unsur pembentukan negara.


Menurut Crawford, esensi hak suatu negara yang independen merupakan kemampuan untuk membentuk pemerintahan di dalam suatu wilayah tertentu. Perlu dicatat bahwa adanya sengketa batas negara tidak mempengaruhi status sebuah negara.


Sebagai contoh, Israel diterima sebagai anggota PBB pada tahun 1949 meskipun sedang terjadi konflik batas negara pada waktu tersebut.


3. Pemerintahan


Crawford mengemukakan bahwa persyaratan sebuah negara dianggap ada jika memiliki pemerintahan yang efektif. Adanya pemerintahan termasuk syarat-syarat untuk mendirikan sebuah negara yang dianggap sebagai elemen sentral dalam klaim terbentuknya negara.


Konsep pemerintahan dapat dilihat dalam dua aspek. Pertama, melibatkan lembaga-lembaga politik, administrative dan eksekutif yang bertujuan untuk mengatur komunitas dan melaksanakan tugas-tugas yang telah ditetapkan oleh aturan hukum.


Aspek kedua dengan menggunakan prinsip efektivitas, kriteria pemerintahan merujuk pada makna "pemerintahan yang efektif". Di mana mengindikasikan bahwa lembaga-lembaga politik, administrative dan eksekutif secara sungguh-sungguh menjalankan tugasnya di wilayah bersangkutan dan diakui oleh penduduk setempat.


4. Diakui Oleh Negara Lain


Syarat untuk diakui sebagai negara selanjutnya adalah pengakuan dari negara lain. Sejumlah ahli berpendapat bahwa unsur terakhir yaitu kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain, yang merupakan unsur deklaratif.


Ini karena kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain lebih merupakan konsekuensi lahirnya suatu negara daripada menjadi syarat pendiriannya. Syarat untuk diakui sebagai negara ini tidak hanya berlaku bagi negara tetapi juga organisasi internasional, termasuk sebagai bagian dari pengaturan konstitusional dalam sistem federasi.


Namun, pandangan lain yang berkembang menyoroti adanya syarat tambahan dari aspek legalitas, di mana pembentukan negara tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental dalam hukum internasional.


Syarat Berdirinya Suatu Negara Secara De Facto dan De Jure


Unsur atau syarat dalam berdirinya suatu negara merupakan elemen yang dianggap penting untuk proses terbentuknya suatu entitas negara. Dua aspek penting yang terkait dengan pengakuan negara yaitu pengakuan secara de facto dan de jure, berikut penjelasannya:


1. Pengakuan De Facto


Pengakuan berdasarkan kenyataan atau fakta. Sebagai contoh, Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan unsur negaranya dapat terpenuhi keesokan harinya yaitu 18 Agustus 1945. Pengakuan de facto bersifat sementara dan bisa bergantung pada perkembangan selanjutnya.


2. Pengakuan De Jure

'

Pengakuan resmi dalam konteks hukum internasional. Apabila suatu negara telah diakui secara de jure, maka negara tersebut memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional dan diakui secara resmi oleh negara-negara lain di dunia.


Untuk mendapatkan pengakuan de jure, suatu negara harus aktif membuktikan kemampuannya dalam memenuhi hak dan kewajiban yang ada. Setelah itu, negara-negara lain akan mengakui secara resmi bahwa negara tersebut telah ada.


Contohnya, Indonesia diakui oleh beberapa negara seperti Mesir pada tahun 1947, Belanda pada tahun 1949, PBB pada tahun 1950, Inggris pada tahun 1947, Amerika Serikat pada tahun 1947 dan Rusia pada tahun 1948.


Demikian ulasan lengkap mengenai Syarat untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

×