Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jokowi Pernah Berikan Amnesti, Abolisi, dan Grasi Kepada Siapa?

Agustus 06, 2025 Last Updated 2025-08-06T04:35:47Z


DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan persetujuan terhadap pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang terpidana dalam kasus korupsi impor gula, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.


Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa permohonan untuk abolisi terhadap Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 yang tertanggal 30 Juli 2025.


“Setelah mengadakan rapat konsultasi, kami memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permohonan tersebut,” kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 31 Juli 2025.


Dasco juga menambahkan bahwa DPR telah menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. “Pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, telah mendapat persetujuan,” jelasnya.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa keputusan pemberian amnesti kepada seribu lebih terpidana ini diambil dengan tujuan untuk menciptakan persatuan, terlebih dengan akan diselenggarakannya peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang. “Keputusan ini didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara,” tambah Supratman di kompleks parlemen pada Kamis lalu.


Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait dengan kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.


Pemberian amnesti, abolisi, dan grasi sebelumnya juga telah dilakukan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang diberikan kepada mereka yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta mereka yang terjerat kasus lainnya.


Berikut beberapa kasus pemberian amnesti dan abolisi di era Jokowi.


1. Saiful Mahdi


Pada 12 Oktober 2021, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, seorang dosen Universitas Syiah Kuala Aceh. Saiful dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengkritik hasil penerimaan CPNS di universitas tersebut pada 2018. Ia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, tetapi setelah amnesti diberikan, hukuman tersebut dicabut.


2. Baiq Nuril Maknun


Presiden Jokowi juga menandatangani Keppres untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun pada 29 Juli 2019. Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena dianggap melanggar UU ITE dengan menyebarkan percakapan asusila kepala sekolahnya. Keputusan amnesti ini mendapat dukungan dari DPR setelah melalui proses panjang.


3. Annas Maamun


Mantan Gubernur Riau Annas Maamun juga menerima grasi pada 2019, yang mengurangi hukumannya dari 7 tahun menjadi 6 tahun. Annas terjerat kasus korupsi yang melibatkan alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit.


4. Antasari Azhar


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, mendapat pengurangan hukuman sebanyak 6 tahun melalui grasi yang diberikan Presiden Jokowi pada 2017. Keputusan ini diambil setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).


5. Lima Tahanan Politik Papua


Pada 9 Mei 2015, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima tahanan politik (tapol) Papua yang terlibat dalam pembobolan gudang senjata pada 2003. Mereka adalah Apotnalogolik Lokobal, Numbungga Telenggen, Kimanus Wenda, Linus Hiluka, dan Jefrai Murib. Pemberian grasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun kedamaian dan rekonsiliasi di Papua.

×