Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah menilai, tindakan Polda DI Yogyakarta yang menangkap lima orang yang disebut merugikan situs judi online adalah aneh.
Abdullah mengatakan, kasus tersebut janggal karena bandar judi online yang memiliki situs terkait tidak ditangkap.
"Ini aneh. Polisi menangkap lima orang yang disebut-sebut merugikan situs judi online, tapi bandarnya tidak ditangkap,” kata Abdullah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/8/2025).
Abdullah mengatakan, penangkapan lima orang itu sebenarnya membuka petunjuk pada keberadaan bandar judi online yang selama ini merugikan masyarakat.
Namun, langkah kepolisian hanya menindak tegas para pelaku yang merugikan bandar menjadi janggal.
Padahal, selama ini justru bandar judi online yang banyak merugikan masyarakat.
Abdullah mendesak Polda DI Yogyakarta agar profesional dan transparan dalam memproses hukum kasus judi online.
Legislator itu juga mengingatkan polisi untuk tidak menutupi atau melindungi pihak-pihak tertentu dari pertanggungjawaban hukum.
“Jangan hanya tegas kepada pelaku kecil atau pelaku teknis, tapi abai terhadap aktor utama di balik maraknya judi online. Ini soal keadilan dan integritas penegakan hukum," tutur Abdullah.
Ia menekankan, judi online sudah jelas mengancam generasi muda.
Pemberantasan judi online harus obyektif dengan menindak hingga jaringan utama.
Politikus PKB itu juga menyebut, Komisi III yang membidangi hukum akan mengawal kasus tersebut.
"Kami di Komisi III akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum hanya karena ada indikasi tebang pilih dalam menangani kasus seperti ini," ujarnya.
Sebelumnya, Polda DI Yogyakarta meringkus lima orang yang diduga bekerja sama menggunakan celah sistem judi online untuk mengambil keuntungan.
Polisi mengeklaim, penangkapan kelima pelaku itu berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di wilayah setempat.
Kasus tersebut kemudian menjadi ramai.
Publik mencurigai polisi melindungi bandar judi dengan menindak sindikat yang merugikan mereka.
Namun, Polda DI Yogyakarta membantah hal ini.
Mereka mengeklaim tidak tebang pilih dalam menindak kasus judi online.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun,” ujar Kasubdit V/Siber Ditreskrimum Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, dikutip dari TribunJogja, Kamis (7/8/2025).