Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Silfester Matutina Diperiksa Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polres Jaksel

Mei 29, 2025 Last Updated 2025-05-29T05:55:06Z

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rabu(28/5/2025).


Didampingi Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan yang berstatus sebagai pelapor, Silfester tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.


"Ini saya dipanggil untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo Cs dalam hal ijazah palsu yang dituduhkan kepada Jokowi," kata Silfester kepada wartawan.


Silfester menuturkan, ini pertama kali dirinya dimintai keterangan sebagai saksi soal kasua tudingan ijazah palsu Jokowi.


Ia mengaku pernah diundang sebagai narasumber di salah satu program di TV swasta yang saat itu juga menghadirkan Roy Suryo.


Ketika itu, Silfester menyebut Roy Suryo secara terang-terangan menuduh ijazah sarjana milik Jokowi palsu.


"Jadi kemungkinan percakapan itu yang memang di situ ada saudara Roy Suryo menuduh dengan jelas dan pasti bahwa ijazah Pak Jokowi palsu," ungkap Silfester.


"Sedangkan abang-abang dari Peradi Bersatu ini mengatakan bahwa dia gak punya bukti, dia gak megang ijazah itu palsu, kapan dipalsukan, tahun berapa, oleh siapa. Tapi dengan seenaknya menuduh orang dan membunuh karakter Pak Jokowi lah," imbuh dia.


Sebelumnya, pihak pelapor dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu menduga Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu.


Para advokat itu pun melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.


"Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160. Penghasutan. Itu jelas ya," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, Selasa (13/5/2025).


Lechumanan menyebut Roy Suryo mencoba menghasut dan meyakinkan masyarakat bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi palsu.


"Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena si RS itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya," ungkap Lechumanan.


"Yang kemudian kemudian kami Juncto-kan lagi kepada Pasal 282, mempublikasi melalui media online, Youtube ataupun yang lain-lain," imbuh dia.


Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menambahkan, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti dalam pemeriksaan hari ini termasuk sembilan video.


"Sekitar 16 (dokumen) nanti kita lihat ya berapa banyak yang diterima. 16 terus ada sembilan video yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni," ujar Ade.


Menurut Ade, tudingan Roy Suryo Cs yang menyebut ijazah Jokowi palsu merupakan perilaku tidak biasa dan terdapat unsur pencemaran nama baik.


"Sehingga ini perlu betul-betul kita untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi hukum di republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal yang perilaku yang tidak biasa-biasa saja," tutur Ade.

×