Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sultan Hamid II: Perancang Lambang Negara yang Dianggap Pengkhianat Bangsa

Agustus 10, 2025 Last Updated 2025-08-10T11:43:30Z


Sultan Hamid II merupakan tokoh perancang lambang negara Republik Indonesia, yaitu Garuda Pancasila.


Gambar karyanya yang saat itu menjabat sebagai Menteri Negara Zonder Portofolio tersebut resmi dijadikan sebagai lambang negara pada 1950.


Walaupun demikian, hingga kini, tokoh kemerdekaan satu ini tidak ditetapkan sebagai pahlawan nasional.


Bahkan, namanya dilupakan setelah divonis terlibat kudeta Westerling pada 1950.


Sultan Hamid II berada di ambang peran antara pahlawan atau pengkhianat bangsa.


1949: Merancang lambang negara


Pada 20 Desember 1949, Sultan Hamid II diangkat sebagai Menteri Negara Zonder Portofolio berdasarkan Keputusan Presiden RIS No. 2 Tahun 1949.


Atas penunjukan tersebut, Sultan Hamid II lalu mendapat tugas khusus untuk merancang dan merumuskan bentuk gambar lambang negara.


Panitia Perencana Lambang Negara RI pun dibentuk untuk membantu tugasnya.


Kepanitian tersebut  beranggotakan Mohammad Yamin, Ki Hajar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan Raden Mas Ng. Poerbatjaraka, seperti dikutip dari Kompas.com (31/5/2025).


Lalu, dalam merancang lambang negara, Sultan Hamid dan Moh Yamin membuat sketsa lambang negara sendiri setelah tidak puas dengan karya seniman yang sudah dikumpulkan.


Dia menganggap, karya-karya pelukis tersebut belum memenuhi prinsip hukum pembuatan lambang negara.


Sultan Hamid II membuat sketsa berdasarkan bahan-bahan Panitia Indonesia Raya yang direkomendasikan oleh Ki Hajar Dewantoro, lalu merevisinya setelah mendapat saran dan kritik dari panitia.


Akhirnya, sidang RIS pada 11 Februari 1950 menetapkan gambar usulan Sultan Hamid II sebagai lambang negara.


Gambarnya yang ditetapkan semula berbentuk antropomorfis menjadi sketsa burung elang realistis.


Sementara itu, sketsa buatan Moh Yamin ditolak karena memiliki desain yang cenderung terpengaruh oleh Jepang.


1950: Dituduh ikut gerakan APRA


Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan tentara Koninkklijk Leger (KL) dan Koninjlikjk Nederlandsch-Indische Leger  (KNIL) atas hasil Konferensi Meja Bundar pada Agustus 1949.


Atas dasar itu, Komandan dari kesatuan khusus  Depot Speciale Troopen (DST), Kapten Raymond Westerling mengumpulkan 8000 pasukan KNIL dan desertir.


Mereka membentuk Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) sebagai gerakan untuk mempertahankan bentuk negara federal.


Dengan mempertahankan RIS, mereka menginginkan bahwa setiap negara bagian akan memiliki tentara sendiri.


Pada 23 Januari 1950, pasukan APRA menyerang Kota Bandung dan membantai anggota TNI.


Dalam peristiwa inilah Sultan Hamid II dituduh ikut bersekongkol dengan Westerling dan membunuh sejumlah menteri, walau tidak terbukti.


Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (17/8/2025), ketua Yayasan Sultan Hamid II, Anshari Dimyati mengungkapkan hasil penelitiannya dalam tesis magisternya di Univeristas Indonesia.


Kesimpulan Anshari yaitu, Sultan Hamid II memang berniat, tetapi tidak pernah benar-benar melakukan penyerangan dan membunuh tiga dewan Menteri RIS pada 1950.


Walaupun begitu, tuduhan terkait keterlibatan Sultan Hamid II dengan APRA kembali digaungkan oleh politikus dan mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), AM Hendropriyono, pada 2020 lalu.


Hendropriyono mengungkapkan, Sultan Hamid "tidak senang" dengan perubahan bentuk negara dari federal (Republik Indonesia Serikat) menjadi kesatuan.


"Dia ingin tetap federalis, dia ingin tetap menjadi sultan," kata dia dalam kanal Youtube-nya.

×