Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Mengadilinya, Begini Respons Istana

Agustus 06, 2025 Last Updated 2025-08-06T04:55:31Z




Pihak Istana enggan mengomentari langkah eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang melaporkan tiga hakim yang memberikan vonis terhadap dirinya.


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta hal ini ditanyakan kepada tim kuasa hukum Tom Lembong.


"Ya sebaiknya minta tolong ditanyakan ke timnya Pak Tom Lembong," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).


Diketahui, tiga hakim itu sebelumnya memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada dirinya dalam kasus importasi gula.


Kemudian, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.


Lebih lanjut, ia mengatakan kasus dugaan korupsi importasi gula tetap akan berjalan sesuai aturan untuk para pelaku lainnya.


Hal ini, kata Prasetyo, abolisi dari Kepala Negara ditujukan kepada individu yakni Tom Lembong, bukan kasusnya secara keseluruhan.


"Ya kan memang abolisinya ini kepada beliau, kepada orang," tegasnya.


Tom Lembong laporkan 3 hakim


Diberitakan sebelumnya, laporan Tom kepada tiga hakim tersebut dilayangkan setelah dia mendapatkan abolisi atau penghapusan kasus oleh Presiden Prabowo Subianto.


Kuasa hukum Tom Lembong menegaskan laporan ini bukan aksi balas dendam, tetapi janji Tom untuk memperbaiki hukum di Indonesia.


"Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).


Tiga hakim yang dilaporkan yaitu Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), dengan jabatan Hakim Madya Utama.


Kemudian, Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), dengan jabatan Hakim Madya Muda; dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), dengan jabatan sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.

×