Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Viral Buruh Jahit Pekalongan Ditagih Pajak Rp 2,8 M, Ini Penjelasan Kemenkeu

Agustus 12, 2025 Last Updated 2025-08-12T03:50:28Z

 


Sebuah video viral di media sosial menampilkan buruh jahit harian asal Pekalongan bernama Ismanto yang disebut mendapat tagihan pajak hingga Rp 2,8 miliar.


Berdasarkan keterangan yang diterima Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa pegawainya memang mendatangi rumah Ismanto dengan surat tugas resmi. Namun. kedatangan petugas itu bukan untuk menagih pajak, melainkan memverifikasi data yang ada di sistem DJP.


Dalam sistem administrasi DJP, tercatat adanya transaksi atas nama Ismanto dengan nilai sekitar Rp 2,9 miliar. Data tersebut berasal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Pusat pada 2021 yang menunjukkan NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.


DJP perlu memastikan apakah benar transaksi itu dilakukan oleh yang bersangkutan. “Ini adalah proses bisnis yang biasa dilakukan oleh DJP dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli, Senin (11/8).


Rosmauli menjelaskan, Ismanto mengakui NIK yang tertera di dokumen merupakan miliknya, namun membantah melakukan transaksi tersebut. Rosmauli menegaskan, DJP akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas tersebut.


“Kami akan melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang sesungguhnya melakukan transaksi ini,” ujar Rosmauli.


Kronologi yang Sebenarnya


Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan video tersebut ternyata dibuat salah satu pelanggan Ismanto pada Rabu (6/8) malam saat mengantarkan bahan jahitan. Video yang awalnya hanya untuk bercanda itu diunggah tanpa izin Ismanto ke akun Instagram @Pekalongantrending pada Kamis (7/8).


Ismanto langsung meminta pelanggannya untuk menghapus video tersebut karena mengandung informasi yang tidak tepat.


“Dari kronologis tersebut kami memberikan pernyataan bahwa video yang diunggah oleh media Instagram @Pekalongantrending dan diamplifikasi oleh beberapa media adalah tidak benar dan mengandung informasi yang menyesatkan,” kata Nurbaeti dalam pernyataan tertulisnya.


Nurbaeti juga mengingatkan, setiap wajib pajak tidak perlu panik apabila mendapatkan surat ataupun imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak karena tidak semua surat adalah tagihan. Apabila mendapatkan surat atau imbauan silakan langsung menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan penjelasan.


“Kami juga mengimbau, agar wajib pajak lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data perpajakan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Nurbaeti. 

×