Di Indonesia, KTP bukan sekadar kartu. Dokumen ini adalah identitas resmi yang menunjukkan siapa kita. Tapi tahukah Anda? Tidak semua KTP sama. Selain KTP biru untuk orang dewasa, ada juga KTP pink khusus untuk anak-anak, yang disebut Kartu Identitas Anak (KIA).
Apa Itu KTP Pink?
KTP pink diperuntukkan bagi anak-anak di bawah 17 tahun yang belum menikah. Warna merah muda membuatnya langsung beda dari KTP biru orang dewasa.
KIA terbagi dua:
Usia 0–5 tahun: tanpa foto
Usia 5–17 tahun: sudah menampilkan foto
Meskipun belum canggih seperti e-KTP, KIA tetap memuat data penting, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan identitas orang tua. Kartu ini berlaku hingga anak berusia 17 tahun, setelah itu harus diganti dengan KTP biru elektronik.
KTP Biru: Identitas Orang Dewasa
Sedangkan KTP biru atau e-KTP dimiliki oleh WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. KTP biru sudah berbasis elektronik dengan chip dan data biometrik, berlaku seumur hidup, serta menjadi syarat utama untuk urusan administrasi, pekerjaan, bahkan hak pilih di pemilu.
Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru
Aspek KTP Pink (KIA) KTP Biru (e-KTP)
Pemegang Anak <17 tahun WNI ≥17 tahun atau sudah menikah
Masa berlaku Hingga 17 tahun Seumur hidup
Teknologi Tanpa chip dan biometrik Chip dan biometrik
Fungsi Sekolah, layanan kesehatan, tabungan anak Administrasi resmi, hak politik
Cara Membuat KTP Pink
Untuk membuat KIA, orang tua perlu menyiapkan:
Akta kelahiran anak
KTP orang tua
Kartu Keluarga (KK)
Pas foto anak ukuran 2×3 cm (untuk usia 5–17 tahun)
KIA bisa diambil langsung di Dukcapil setempat, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling di sekolah, rumah sakit, dan taman baca.
KTP pink dan KTP biru sama-sama penting. KIA memudahkan anak mengakses layanan sejak dini, sementara KTP biru menjadi identitas resmi orang dewasa. Sekarang, tidak ada lagi kebingungan soal “KTP pink vs KTP biru”!***


