Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Daftar Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI, Segera Tukar Hingga Batas Penukaran di Tanggal Berikut

September 22, 2025 Last Updated 2025-09-22T10:13:36Z



Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan pencabutan sejumlah uang kertas Rupiah lama dari peredaran.


Kebijakan ini dilakukan agar masyarakat hanya menggunakan uang yang sah dan memiliki daya beli yang tetap diakui.


Bagi pemegang uang seri lama yang sudah tidak berlaku, BI menegaskan pentingnya segera menukarkan uang tersebut agar nilainya tidak hangus.


Masyarakat diminta memeriksa koleksi atau simpanan uang lama mereka.


Imbauan Penukaran Sebelum Batas Waktu


Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta hingga 24 September 2028.


Sementara itu, kantor perwakilan BI dalam negeri hanya melayani penukaran hingga 24 September 1998 untuk beberapa seri tertentu.


Beberapa pecahan juga memiliki batas penukaran yang lebih panjang, yakni hingga 14 November 2029, tergantung seri dan tahun emisi.


Daftar Uang Kertas yang Dicabut


Berikut beberapa seri dan pecahan uang kertas Rupiah yang telah resmi dicabut BI:


1. Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Tahun Emisi 1970)


Pecahan Rp1.000


Pecahan Rp2.000


Pecahan Rp5.000


Pecahan Rp20.000


Pecahan Rp25.000


Pecahan Rp50


Pecahan Rp250


Pecahan Rp500


Pecahan Rp750


2. Seri Cagar Alam


Tahun Emisi 1974: Pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp100.000


Tahun Emisi 1987: Pecahan Rp10.000, Rp200.000


3. Seri Save The Children (Tahun Emisi 1990)


Pecahan Rp10.000


Pecahan Rp200.000


4. Seri Perjuangan Angkatan ‘45 (Tahun Emisi 1990)


Pecahan Rp125.000


Pecahan Rp250.000


Pecahan Rp750.000


5. Seri dan Pecahan Lain


Rp500 Tahun Emisi 1991


Rp1.000 Tahun Emisi 1993


Rp500 Tahun Emisi 1997


Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995: Pecahan Rp300.000, Rp850.000


Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999: Pecahan Rp150.000, Rp10.000


Cara Menukarkan Uang


1. Bawa uang yang masuk daftar pencabutan ke kantor pusat BI di Jakarta atau kantor perwakilan BI di daerah (jika masih dalam masa penukaran).


2. Sertakan KTP atau identitas resmi lainnya.


3. Tidak dikenakan biaya, nilai uang akan diganti sesuai nominal aslinya.


Setelah batas waktu berakhir, uang yang belum ditukar tidak memiliki nilai pembayaran.


Penukaran hanya dilayani selama jam operasional BI. Pastikan uang tidak rusak parah agar mudah diverifikasi.

×