Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Geger! Akun Pembuat Meme Bahlil Dilaporkan ke Polisi, AMPG: “Sudah Serang Martabat Ketua Umum!”

Oktober 23, 2025 Last Updated 2025-10-23T03:21:15Z



Akun Pembuat Meme Bahlil Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, AMPG: Serang Marwah dan Martabat Ketua Umum


Sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga membuat dan menyebarkan meme bernada penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, ke Polda Metro Jaya.


Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan melalui tim hukum AMPG pada Senin (20/10/2025) siang. Ia menyebut pihaknya telah datang untuk berkonsultasi dan menyerahkan bukti awal kepada Subdit Siber Polda Metro Jaya.


“Sekitar pukul 11.00 kami diterima tim Siber Polda Metro Jaya untuk konsultasi sekaligus melaporkan beberapa akun yang secara terstruktur dan masif menyerang pribadi serta martabat Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia,” ujar Sedek di Jakarta.


Diduga Langgar UU ITE dan Pencemaran Nama Baik


Menurut Sedek, konten yang dilaporkan bukan sekadar kritik, tetapi sudah mengarah pada serangan pribadi dan institusional terhadap Partai Golkar. Setelah berdiskusi dengan penyidik, pihaknya menilai unggahan-unggahan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.


“Semua unsur pidananya terpenuhi. Kami juga tengah melengkapi dokumen tambahan yang akan diserahkan dalam satu hingga dua hari ke depan,” kata Sedek.


Ia mengungkapkan, sebelumnya AMPG sudah mengirim somasi kepada beberapa akun pembuat meme. Beberapa akun disebut sudah kooperatif dengan menghapus unggahannya, namun ada pula yang tetap tidak menanggapi.


Isi Meme Dinilai Melecehkan dan Tak Etis


Sedek menyebut setidaknya lima hingga tujuh akun menjadi target awal laporan, namun jumlah tersebut bisa bertambah. Beberapa unggahan yang dimaksud berisi kalimat bernada penghinaan, seperti “wudu pakai bensin”, “melempar jumroh dengan batu bara”, hingga “nggak boleh rasis sama seseorang tapi kalau Bahlil mah nggak apa-apa.”


“Konten seperti itu jelas bukan kritik. Itu sudah melecehkan dan melampaui batas etika masyarakat Indonesia,” tegasnya.


AMPG Buka Peluang Mediasi, Tapi Ada Batas Waktu


Meski sudah menempuh jalur hukum, AMPG masih membuka ruang mediasi bagi para pemilik akun yang telah menerima somasi. “Kami beri kesempatan bagi mereka untuk meminta maaf secara terbuka. Namun tentu ada batas waktunya,” kata Sedek.


Anggota tim hukum AMPG menambahkan, laporan ini tidak semata untuk menghukum, melainkan juga memberikan efek jera agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.


“Negara ini negara hukum. Siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya.


Proses Hukum Berlanjut di Polda Metro Jaya


Sedek memastikan laporan resmi sudah dibuat, dan pihaknya hanya perlu melengkapi beberapa dokumen administratif sebelum tahap mediasi dilakukan. “Setelah semua terpenuhi, proses mediasi antara pelapor dan terlapor bisa segera dimulai,” jelasnya.


Ia menegaskan AMPG akan kembali ke Polda Metro Jaya dalam satu hingga dua hari ke depan untuk menyerahkan berkas tambahan.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut batas antara kebebasan berekspresi di media sosial dan tanggung jawab hukum. Pemerintah serta masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menyampaikan kritik agar tidak berujung pada pelanggaran hukum.

×