-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Konflik Memanas di Keraton Solo: Benowo Bantah Klaim Tedjowulan sebagai Raja Ad Interim

November 17, 2025 Last Updated 2025-11-17T10:46:02Z



Aroma ketegangan kembali menyelimuti lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta usai wafatnya SISKS Pakubuwono (PB) XIII. Pernyataan Mahamenteri Keraton, KGPA Tedjowulan, yang mengaku mendapat mandat pemerintah sebagai Raja Ad Interim, langsung memicu reaksi keras dari internal keluarga keraton.


Adik kandung mendiang raja, KGPH Benowo, akhirnya buka suara untuk meluruskan situasi yang dianggapnya telah keluar dari pakem adat dan tradisi keraton.


Benowo: Status Pendamping Gugur Saat Raja Wafat


Benowo menegaskan bahwa klaim Tedjowulan tidak memiliki dasar legitimasi apa pun. Ia menyampaikan bahwa jabatan pendamping PB XIII otomatis gugur setelah raja wafat dan tidak bisa diteruskan kepada suksesi berikutnya.


“Gusti Tedjowulan itu sebenarnya pendamping Pakubuwono XIII. Kalau yang didampingi sudah meninggal, lalu mendampingi siapa?” ujar Benowo saat ditemui seusai prosesi Hajad Dalem Jumenengan Dalem Nata Binayangkare SISKS Pakubuwono XIV, Sabtu (15/11/2025).


Menurut Benowo, jabatan Mahamenteri juga tidak otomatis berlanjut pada masa kepemimpinan PB XIV. Jika Tedjowulan ingin tetap memiliki peran serupa, ia harus mengucapkan ikrar ulang, mengikuti tradisi dan tata cara adat yang berlaku di keraton.


Pernyataan tegas ini muncul setelah Tedjowulan sebelumnya menolak hadir dalam prosesi jumenengan KGPAA Hamengkunagoro sebagai PB XIV.


Bantahan atas Klaim SK Mendagri: “Tidak Ada Urusannya dengan Keraton”


Tedjowulan sempat menyebut dirinya mengantongi legitimasi dari surat keputusan Menteri Dalam Negeri. Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Benowo.


Ia menegaskan bahwa Keraton Surakarta bukan institusi pemerintahan daerah, sehingga Mendagri tidak memiliki kewenangan mengatur struktur kepemimpinan internal keraton.


“Mendagri mengurus pemerintah kota atau pemda, bukan keraton. Kecuali keraton melakukan tindakan makar, baru ada proses hukum,” tegas Benowo.


Meski demikian, Benowo tidak mempermasalahkan jika pemerintah ingin terlibat, karena menurutnya urusan keraton dan pemerintah sudah lama berkaitan dalam berbagai aspek.


Keluhan Lama: Keraton Solo Terkekang Aturan Cagar Budaya


Dalam wawancara yang sama, Benowo juga mengungkap keluhan lain yang selama ini membelenggu Keraton Solo: statusnya sebagai cagar budaya.


Ia menyebut bahwa ruang gerak keraton sangat terbatas karena setiap renovasi atau penataan harus melalui prosedur perizinan berlapis.


“Mau membuat kamar mandi saja harus lapor, menambah tembok juga harus lapor. Kalau begitu, mengapa tidak sekalian Yogyakarta?” katanya, membandingkan dengan Keraton Yogyakarta yang dinilai mendapatkan perlakuan berbeda.


Ketegangan Internal Berlanjut


Polemic yang kembali mencuat ini mencerminkan konflik berkepanjangan di tubuh Keraton Surakarta, terutama terkait legitimasi, tradisi, dan hubungan keraton dengan pemerintah. Wafatnya PB XIII dan penobatan PB XIV menjadi momentum yang kembali membuka perdebatan lama mengenai suksesi dan otoritas adat.

×