Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Putusan Banding Terbit! Razman Nasution Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Hotman Paris

November 21, 2025 Last Updated 2025-11-21T07:25:07Z



Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi mengeluarkan putusan banding terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyeret nama Razman Arif Nasution. Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan untuk menguatkan vonis 1,5 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, menjelaskan bahwa majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama telah sesuai dengan pertimbangan hukum yang tepat. "Majelis hakim menilai hukuman 1 tahun 6 bulan itu sudah memadai, pantas, dan adil. Karena itu, putusan PN Jakarta Utara dikuatkan sepenuhnya," ujar Catur di kantornya, Kamis (20/11).


Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sebelumnya sama-sama mengajukan banding. Setelah mempelajari memori banding dari kedua belah pihak, hakim akhirnya memutuskan bahwa tidak ada alasan hukum yang cukup untuk mengubah vonis yang telah dijatuhkan PN Jakarta Utara.


Meski demikian, Catur menegaskan bahwa para pihak masih memiliki hak untuk melanjutkan upaya hukum jika tidak menerima putusan ini. "Terdakwa maupun penuntut umum dipersilakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Batas waktunya adalah 14 hari sejak putusan diberitahukan," tambahnya.


Sebelumnya, Razman Nasution dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan terkait perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Kasus ini juga menyeret mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, yang dalam sidang terpisah dijatuhi vonis enam bulan penjara.


Dengan keluarnya putusan banding ini, posisi hukum Razman semakin kuat mengarah pada eksekusi hukuman, kecuali ia memilih menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

×