Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan persetujuan atas rencana pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga bersama Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Yusril mengatakan, PP tersebut ditargetkan rampung paling lambat akhir Januari 2026.
“Dengan persetujuan Bapak Presiden, persoalan ini akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Mudah-mudahan akhir Januari sudah bisa terbit,” ujar Yusril.
Sinkronisasi UU Polri dan UU ASN
Dalam rapat koordinasi tersebut, Yusril mengungkapkan terdapat dua regulasi utama yang menjadi perhatian, yakni Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kedua pasal ini akan diselaraskan dalam PP yang sedang disusun.
Ia menjelaskan, Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya menyebut jabatan ASN diisi oleh aparatur sipil negara. Namun, dalam kondisi tertentu, jabatan tersebut dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Polemik Perpol 10/2025
Yusril mengakui, hingga saat ini belum ada aturan turunan yang secara khusus melaksanakan putusan MK. Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Perpol tersebut menuai polemik karena dinilai bertentangan dengan putusan MK, lantaran masih membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga.
“Peraturan Kapolri tentu ruang lingkupnya terbatas secara internal. Karena ini menyangkut kementerian dan lembaga serta pelaksanaan UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan PP,” tegas Yusril.
Terkait apakah seluruh 17 kementerian/lembaga tersebut akan tetap diakomodasi dalam PP, Yusril menyebut hal itu masih akan dibahas lebih lanjut.
“Apakah semuanya masuk atau tidak, nanti akan kami diskusikan bersama. Itu menjadi referensi, bersama masukan dari tokoh-tokoh dan Komisi Percepatan Reformasi Polri,” katanya.
Kemenko Kumham Imipas Koordinasi Penyusunan
Penyusunan PP ini akan dikoordinasikan oleh Kemenko Kumham Imipas bersama Kementerian Hukum, dengan draf awal disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara.
Putusan MK Tegaskan Polisi Harus Pensiun
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperluas norma secara tidak jelas.
MK juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, serta menguatkan prinsip netralitas Polri dalam sistem pemerintahan sipil.

