-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ribuan Kayu Hanyut di Banjir Sumatera Picu Polemik: Dedi Mulyadi Sindir Keras Narasi ‘Pohon Bunuh Diri Massal’

Desember 01, 2025 Last Updated 2025-12-01T10:39:16Z



Banjir besar yang melanda wilayah Sumatera pada akhir November lalu tidak hanya menyebabkan kerusakan infrastruktur dan permukiman, tetapi juga memicu perdebatan tajam di ruang publik. Ribuan batang kayu gelondongan yang hanyut terseret arus menjadi sorotan dan memunculkan dugaan mengenai sumber material kayu tersebut.


Di media sosial, publik terpecah dalam dua narasi. Sebagian menilai kayu-kayu itu merupakan sisa tebangan liar, sementara kelompok lain menduga batang tersebut hanyut akibat pepohonan yang tumbang secara alami karena usia dan kelapukan.


Dedi Mulyadi Kritik Tajam Narasi ‘Pohon Tumbang Alami’


Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menanggapi polemik ini. Ia mempertanyakan klaim bahwa ribuan batang kayu tersebut berasal dari pepohonan yang tumbang sendiri.


“Sepengetahuan saya tidak pernah ada pohon di rimba raya roboh bergelimpangan karena melakukan bunuh diri massal,” tulis Dedi dalam unggahan media sosialnya.


Menurutnya, kerusakan hutan — terutama dalam skala besar — hampir selalu berhubungan dengan aktivitas penebangan manusia. Ia juga mengingatkan agar semua pihak berhenti membangun narasi pembenaran dan mulai melakukan evaluasi bersama agar bencana tidak terus berulang.


Kemenhut Angkat Bicara: Tidak Menafikan Dugaan Ilegal Logging


Narasi mengenai pohon lapuk yang terbawa banjir sebelumnya dikaitkan dengan pernyataan dari Kementerian Kehutanan. Spekulasi publik menyebut Kemenhut berusaha menepis dugaan pembalakan liar. Namun, pihak kementerian membantah hal tersebut.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup kemungkinan adanya praktik illegal logging di balik ribuan batang kayu yang terbawa arus banjir.


“Penjelasan kami tidak dimaksudkan menafikan adanya praktik ilegal. Semua kemungkinan tetap ditelusuri,” ujarnya.


Ia menyampaikan bahwa pemerintah menggunakan mekanisme penegakan hukum multidoors, termasuk tindak pidana pencucian uang, untuk mengejar pelaku utama atau beneficial owner dari kayu-kayu ilegal.


Pada 2025, Kemenhut telah mengungkap sejumlah kasus pencucian kayu melalui modus pemegang hak atas tanah (PHAT) di berbagai wilayah Sumatera. Beberapa kasus di antaranya terjadi di Aceh Tengah dengan barang bukti 86,6 meter kubik kayu ilegal, serta kasus di Solok, Sumatera Barat, yang melibatkan ratusan batang kayu menggunakan dokumen PHAT.


WALHI: Kayu Hanyut Bukan Pohon Lapuk, Tetapi Sisa Tebangan Perusahaan


Sementara itu, WALHI menyampaikan temuan berbeda. Organisasi lingkungan tersebut menyebut bahwa kayu gelondongan yang terseret banjir berasal dari aktivitas penebangan hutan, bukan dari pepohonan yang tumbang secara alami.


Menurut WALHI Sumut, pembalakan liar dan aktivitas perusahaan di kawasan hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, menjadi faktor besar yang menyebabkan material kayu menumpuk di hulu sungai.


Kayu-kayu besar yang sudah terkelupas diduga merupakan sisa tebangan yang tidak diangkut dari lokasi. Ketika hujan ekstrem mengguyur, sisa kayu ini terbawa arus dan memperparah dampak banjir bandang.


Hutan Harangan Tapanuli disebut mengalami tekanan dari tujuh perusahaan yang membuka lahan di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru. Pengurangan vegetasi hutan menyebabkan daya tampung air merosot sehingga banjir membawa material kayu dalam jumlah besar.


WALHI menilai situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap tata kelola hutan dan minimnya perlindungan terhadap kawasan tangkapan air.

×