Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tragedi Cinta Segitiga, Mahasiswi ULM Zahra Dilla Tewas Dibunuh Oknum Polisi

Desember 27, 2025 Last Updated 2025-12-27T09:39:08Z



Duka mendalam menyelimuti Kalimantan Selatan. Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) asal Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, ditemukan meninggal dunia secara tragis. Jasad korban ditemukan pada Rabu (24/12/2025) di dalam sebuah got oleh petugas kebersihan.


Kasus ini menggemparkan publik setelah terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah Bripda Muhammad Seili (20), oknum anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Kronologi Penemuan Jasad Zahra Dilla


Penemuan jasad Zahra bermula saat seorang petugas kebersihan hendak membersihkan saluran air. Ketika membuka penutup got, ia melihat bagian kaki manusia menyembul dari dalam. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian, hingga identitas korban berhasil diungkap.


Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap Bripda Muhammad Seili sebagai terduga pelaku pembunuhan.


Motif Cinta Segitiga Terungkap


Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini dipicu persoalan cinta segitiga. Pelaku diketahui telah menjalani sidang pernikahan dan berencana menikah pada 26 Januari 2026, sementara korban merupakan teman dari calon istri pelaku.


“Korban menyampaikan niat untuk mengungkap hubungan mereka kepada calon istri tersangka. Hal itu membuat pelaku panik dan emosi,” ujar Adam dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025).


Menurut pengakuan tersangka, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebelum terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan. Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia.


Rangkaian Perjalanan Hingga Pembunuhan


Peristiwa bermula pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, saat pelaku dan korban bertemu di perempatan Malimali, Kabupaten Banjar. Setelah itu, mereka menuju kawasan wisata Bukit Batu, lalu melanjutkan perjalanan ke Banjarbaru dan Banjarmasin.


Pada Rabu dini hari (24/12/2025), keduanya berhenti di kawasan Jalan A Yani Km 15, Gambut. Di lokasi tersebut, cekcok terjadi hingga pelaku mencekik korban sampai tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal.


Pelaku sempat berniat membuang jasad korban ke sungai, namun mengurungkan niatnya dan memilih membuang tubuh Zahra ke gorong-gorong di kawasan Banjarmasin.


Ancaman Hukuman dan Pemecatan


Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Seili dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan karena mengambil barang milik korban.


Selain proses pidana, Polda Kalsel memastikan pelaku akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, menyatakan pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan mencederai kehormatan profesi kepolisian.


Terancam Dikeluarkan dari Kampus


Tak hanya di kepolisian, status pelaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) MAB juga terancam. Pihak kampus menegaskan tidak akan menoleransi mahasiswa yang terlibat tindak pidana berat.


“Jika telah ditetapkan sebagai tersangka, konsekuensi akademik hingga dikeluarkan dari kampus bisa dijatuhkan,” tegas Dekan FH UNISKA, Afif Khalid.


Desakan Transparansi dan Pengawalan Kasus


Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN) menilai kasus ini bukan musibah biasa dan mendesak penanganan yang terbuka, transparan, dan akuntabel, mengingat pelaku merupakan aparat penegak hukum.


Hal senada disampaikan BEM ULM dan Social Justice Institute Kalimantan (SJIK) yang menuntut keadilan bagi korban serta mendorong pengawasan independen agar proses hukum berjalan tanpa konflik kepentingan.

×