Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kronologi Dugaan Penipuan Investasi Suami Boiyen, Korban Rugi Rp300 Juta

Januari 07, 2026 Last Updated 2026-01-07T06:32:26Z



Kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat Rully Anggi Akbar (RAA), suami komedian Boiyen, memasuki babak baru setelah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Korban bernama Rio membeberkan kronologi lengkap dugaan penipuan investasi bisnis kuliner Sateman Indonesia yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.


Awal Perkenalan sebagai Tour Guide di Jogja


Rio mengungkapkan bahwa perkenalannya dengan RAA tidak bermula dari kerja sama bisnis. Hubungan keduanya sudah terjalin cukup lama sejak pertama kali bertemu saat Rio bekerja sebagai tour guide di Yogyakarta.


“Dulu pertama ketemu itu sebagai tour guide. Pas jalan-jalan ke Jogja, ketemu, dari situ mulai kenal,” ujar Rio saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/1/2026).


Seiring waktu, komunikasi keduanya tetap terjalin baik. Rio mengaku menaruh kepercayaan besar kepada RAA karena sikapnya yang sopan serta latar belakangnya sebagai dosen di sebuah sekolah tinggi.


“Orangnya sopan, kelihatannya kerja keras. Apalagi background-nya dosen, harusnya berakhlak,” tambah Rio.


Tawaran Investasi Bisnis Sateman Indonesia


Berbekal kepercayaan tersebut, Rio kemudian menerima tawaran investasi dari RAA untuk menanamkan modal di bisnis restoran Sateman Indonesia. Dalam proposal kerja sama, RAA menjanjikan pembagian keuntungan bulanan dengan nilai minimal Rp6 juta per bulan hingga tahun 2025.


Kuasa hukum korban, Surya Hamdani, menyebut total dana yang telah disetorkan kliennya mencapai sekitar Rp300 juta.


“Perjanjiannya sampai tahun 2025. Janji keuntungannya minimal Rp6 juta per bulan,” jelas Surya.


Pembayaran Bagi Hasil Macet Sejak Januari 2024


Pada awal kerja sama, RAA sempat memberikan keuntungan kepada Rio. Namun, pembayaran tersebut hanya berjalan selama empat bulan.


“Komitmen keuntungan di awal memang diberikan, tetapi tidak sesuai perjanjian. Seharusnya dibayar per bulan, namun terhenti sejak Januari 2024,” ungkap Surya Hamdani.


Sejak saat itu, RAA disebut mulai sulit dihubungi. Setiap kali ditagih, ia hanya memberikan alasan tanpa kepastian dan terus menjanjikan pembayaran di kemudian hari.


Mediasi Gagal, Laporan Resmi ke Polisi


Sebelum melapor ke pihak berwajib, korban dan kuasa hukum sempat melakukan upaya mediasi terakhir di sebuah kedai kopi. Dalam pertemuan tersebut, RAA meminta tenggat waktu hingga 15 Januari 2025.


Namun, karena tidak adanya jaminan maupun kepastian pembayaran, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.


Pada 5 Januari 2026, Rio secara resmi melaporkan RAA ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.


Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan


Atas laporan tersebut, Rully Anggi Akbar terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Hingga berita ini diturunkan, pihak RAA belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan dan kronologi yang disampaikan oleh korban.

×