×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

LBH Muhammadiyah Kritik Pencekalan Roy Suryo, Polisi Diminta Patuhi Arahan Prabowo soal Kriminalisasi

Januari 05, 2026 Last Updated 2026-01-05T07:27:49Z



Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ghufroni, melontarkan kritik keras terhadap langkah kepolisian yang menerapkan pencekalan terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam perkara dugaan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).


Ghufroni menilai tindakan pencekalan tersebut dilakukan secara prematur dan berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap warga yang bersikap kritis. Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan larangan kriminalisasi tanpa dasar kuat.


Pernyataan itu disampaikan Ghufroni dalam siniar di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu (3/1/2026).


Pencekalan Dinilai Terlalu Dini


Ghufroni menyatakan, selama proses hukum berjalan, Roy Suryo dan pihak-pihak terkait selalu bersikap kooperatif serta tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik.


“Terkait pencekalan itu, menurut kami terlalu prematur. Klien kami selalu kooperatif dan selalu memenuhi undangan penyidik,” ujar Ghufroni.


Ia menegaskan tidak ada indikasi Roy Suryo akan melarikan diri ke luar negeri, mengingat yang bersangkutan tetap menjalani aktivitas publik secara terbuka, termasuk memenuhi undangan media.


“Pencekalan ini terkesan dipaksakan dan tidak proporsional dengan perkara yang ditangani,” katanya.


Dinilai Berlebihan dan Tak Proporsional


Ghufroni menilai perlakuan terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya berlebihan, seolah-olah menangani kasus kejahatan berat.


“Seakan-akan mereka penjahat kelas kakap. Padahal ini bukan perkara korupsi atau narkoba,” ujarnya.


Menurutnya, langkah hukum tersebut tidak sebanding dengan substansi perkara yang masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan.


Dikhawatirkan Jadi Preseden Buruk


Sebagai kuasa hukum Roy Suryo cs, Ghufroni mengingatkan bahwa pencekalan dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk mencari kebenaran.


“Roy Suryo menyampaikan pandangan dalam rangka mengungkap fakta. Kalau ini direspons dengan pencekalan, masyarakat bisa takut untuk bersikap kritis,” kata Ghufroni.


Ia menambahkan, kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di ruang publik dan media sosial sudah sering terjadi dan berpotensi merusak iklim demokrasi.


Polisi Diminta Taat Arahan Prabowo


Ghufroni menegaskan kepolisian seharusnya mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto yang secara terbuka meminta aparat tidak mencari-cari kesalahan warga.


“Presiden sudah jelas mengingatkan agar tidak ada kriminalisasi. Aparat harus mendengar itu,” ucapnya.


Sebelumnya, Prabowo menegaskan agar penegak hukum tidak menggunakan pendekatan pidana secara berlebihan.


“Jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada. Penegak hukum harus punya hati, jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” kata Prabowo dalam acara penyerahan uang hasil korupsi CPO di Jakarta, Oktober 2025 lalu.

×