Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji atau penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2026.
Dalam pertimbangannya, Purbaya menegaskan bahwa insentif PPh 21 ditanggung pemerintah bertujuan mendukung fungsi stabilisasi ekonomi di tengah tantangan global dan domestik.
Berlaku untuk Sektor Tertentu
Fasilitas pembebasan PPh 21 ini diberikan kepada pekerja di sektor-sektor tertentu, terutama sektor manufaktur dan pariwisata. Adapun sektor yang tercakup meliputi:
Industri alas kaki
Tekstil dan pakaian jadi
Furnitur
Kulit dan barang dari kulit
Sektor pariwisata
Pekerja di sektor tersebut wajib bekerja pada perusahaan yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai ketentuan.
Berlaku untuk Pekerja Tetap dan Tidak Tetap
Insentif ini berlaku bagi seluruh pekerja di sektor yang ditetapkan, baik pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap, sepanjang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan yang bersifat tetap
Imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur
Kewajiban Pemberi Kerja
Dalam PMK tersebut juga ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP untuk setiap masa pajak.
Pelaporan dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap beban pajak pekerja dapat berkurang sehingga konsumsi rumah tangga tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil sepanjang 2026.

