Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terungkap! Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sudah Pisah Rumah 6 Bulan Sebelum Gugatan Cerai

Januari 01, 2026 Last Updated 2026-01-01T07:13:40Z



Kabar keretakan rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya terus membuka fakta baru. Pasangan yang selama ini dikenal harmonis itu ternyata telah hidup terpisah jauh sebelum gugatan cerai resmi diajukan ke pengadilan.


Fakta tersebut diungkap langsung oleh kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansyah. Ia menyebut kliennya sudah tidak tinggal satu rumah dengan Ridwan Kamil selama kurang lebih enam bulan sebelum gugatan cerai didaftarkan.


Pisah Rumah Sejak Pertengahan 2025


Menurut Debi, Atalia dan Ridwan Kamil—yang akrab disapa Kang Emil—diperkirakan mulai pisah rumah sejak Juni hingga Juli 2025. Kondisi ini membuat proses persidangan perceraian berpotensi berjalan lebih cepat.


“Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, minimal enam bulan pisah rumah baru bisa diajukan gugatan cerai. Dan itu sudah terpenuhi,” ujar Debi.


Ia menegaskan, dengan terpenuhinya syarat tersebut, pengadilan dapat langsung memproses pokok perkara tanpa kendala administratif.


Timeline Selaras dengan Isu Perselingkuhan


Pisah rumah tersebut turut menguatkan isu yang sempat beredar pada Maret 2025. Saat itu, Ridwan Kamil dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang perempuan bernama Lisa Mariana.


Meski demikian, pihak kuasa hukum tidak secara eksplisit mengaitkan pisah rumah dengan isu tersebut. Namun, garis waktu yang berdekatan membuat publik semakin berspekulasi.


Gugatan Cerai Resmi Terdaftar di PA Bandung


Sebagai informasi, gugatan cerai Atalia Praratya resmi tercatat di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Senin, 15 Desember 2025. Gugatan ini diajukan tak lama setelah pasangan tersebut merayakan ulang tahun pernikahan ke-29.


Ridwan Kamil dan Atalia menikah pada 7 Desember 1996. Dari pernikahan hampir tiga dekade itu, mereka dikaruniai dua anak kandung, almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra, serta seorang putra angkat bernama Arkana Aidan Misbach.


Sidang Sudah Berjalan, Mediasi Disebut Tercapai


Sejak gugatan didaftarkan, pengadilan telah menggelar dua kali persidangan. Sidang perdana pada 17 Desember 2025 beragenda mediasi dan pemeriksaan berkas, namun tidak dihadiri langsung oleh kedua belah pihak.


Atalia berhalangan hadir karena tengah berduka atas wafatnya kakak kandung, sementara Ridwan Kamil tidak hadir karena tugas pekerjaan di luar kota.


Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menegaskan kliennya tetap kooperatif. Ia menyebut kesepakatan mediasi sebenarnya telah dicapai di luar persidangan atas izin Ketua PA Bandung, sehingga proses hukum tetap berjalan.


Kini, rumah tangga yang dibangun hampir 30 tahun itu berada di ujung perpisahan, menandai babak baru dalam kehidupan pribadi pasangan publik figur tersebut.

×