Banyak orang masih mengartikan “Gong Xi Fa Cai” sebagai “Selamat Hari Raya Imlek”. Padahal, makna harfiahnya bukan itu.
Mengutip Intisari Online, “Gong Xi Fa Cai” secara harfiah berarti “selamat memperoleh lebih banyak kekayaan atau kemakmuran”. Dalam dialek Kanton, ungkapan ini juga dimaknai sebagai doa agar seseorang hidup bahagia dan sejahtera.
Kesejahteraan sendiri bisa diartikan luas, mulai dari rezeki, kelancaran usaha, kesehatan, hingga kebahagiaan keluarga. Pada masa lampau di Tiongkok, ucapan ini juga digunakan saat pergantian musim, terutama setelah melewati musim dingin yang ekstrem.
Sementara itu, dalam bahasa Mandarin, ucapan Tahun Baru Imlek yang umum digunakan adalah “Xin Nian Hao” yang berarti “Semoga Tahun Baru Baik”, serta “Xin Nian Kuai Le” yang berarti “Selamat Tahun Baru” atau “Semoga Bahagia di Tahun Baru”. Ungkapan ini tidak merujuk pada kekayaan, melainkan kebahagiaan secara umum.
Contoh Ucapan Selamat Imlek
Selain Gong Xi Fa Cai, berikut beberapa ucapan lain yang bisa digunakan:
Xin Nian Kuai Le: Selamat Tahun Baru
Guo Nian Hao: Selamat Tahun Baru
Gong He Xin Xi: Selamat Tahun Baru
Da Ji Da Li: Semoga mendapat keberuntungan besar
Wan Shi Ru Yi: Semoga semua harapan terpenuhi
Shen Ti Jian Kang: Semoga sehat selalu
Nian Nian You Yu: Semoga rezeki melimpah setiap tahun
Sui Sui Ping An: Semoga selalu damai dan selamat
Fu Gui Qian Shou: Semoga mendapat kemakmuran
Ji Xiang Ru Yi: Semoga keberuntungan menyertai
Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia
Hari Raya Imlek merupakan perayaan Tahun Baru berdasarkan kalender lunar yang ditetapkan sejak masa Dinasti Han di Tiongkok dan mulai dirayakan sekitar abad ke-5 Masehi sebagai tradisi masyarakat agraris.
Tradisi ini masuk ke Nusantara melalui migrasi masyarakat Tionghoa sejak abad ke-3 Masehi. Komunitas Tionghoa kemudian berkembang pesat dan turut memberi kontribusi dalam bidang ekonomi, perdagangan, hingga teknik budidaya.
Namun perjalanan Imlek di Indonesia tidak selalu mulus. Pada masa kolonial Belanda, perayaan ini sempat dibatasi. Saat pendudukan Jepang, Imlek justru dijadikan hari libur resmi.
Setelah Indonesia merdeka, pada masa Presiden Soekarno, Imlek sempat diakui sebagai hari raya masyarakat Tionghoa. Namun kebijakan berubah, dan pada era Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, melalui Inpres Nomor 14 Tahun 1967, ekspresi budaya dan perayaan Imlek dibatasi hanya di ruang tertutup.
Perubahan besar terjadi setelah Reformasi 1998. Presiden BJ Habibie mulai menghapus istilah diskriminatif terhadap warga Tionghoa. Kemudian pada masa Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), larangan perayaan budaya Tionghoa dicabut melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000.
Selanjutnya pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Imlek resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002.
Kini, perayaan Imlek dirayakan secara terbuka dan meriah di berbagai kota di Indonesia dengan lampion, barongsai, angpao, dan festival budaya. Perjalanan panjang ini mencerminkan proses pengakuan terhadap keberagaman budaya di Indonesia.

