-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

ASN Kota Bogor Dipecat karena Penyalahgunaan Wewenang

Februari 13, 2026 Last Updated 2026-02-13T04:26:10Z



Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AGS resmi diberhentikan dari status kepegawaiannya setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa penyalahgunaan wewenang.


Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, membenarkan pemberhentian tersebut. Ia menyebut keputusan itu merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.


Pemberhentian tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026 yang diterbitkan awal Januari 2026 dan diterima pada 14 Januari 2026. Status PNS AGS resmi berakhir pada 5 Februari 2026 atau hari kerja ke-15 setelah keputusan diterima.


AGS dinyatakan melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang termasuk pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemberhentian.


Pemkot Bogor menegaskan komitmennya menjaga disiplin dan integritas ASN.

×