-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Begini Kebijakan Pembelajaran di Sekolah Selama Ramadan 2026

Februari 11, 2026 Last Updated 2026-02-11T07:42:02Z



Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.


Menurut Pratikno, pengaturan pembelajaran selama Ramadan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang.


“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu pembelajaran kami arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno.


Ia menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial peserta didik.


Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan sesuai agama masing-masing siswa. Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman dan akhlak.


Sementara itu, murid non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.


Selain penguatan nilai keagamaan, pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan untuk membangun karakter melalui kegiatan sosial dan edukatif. Beberapa kegiatan yang dianjurkan antara lain berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, lomba adzan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), cerdas cermat keagamaan, serta berbagai kegiatan positif lainnya.


“Kami ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan gerakan satu jam tanpa gawai,” tambahnya.


Adapun skema pembelajaran selama Ramadan 2026 sebagai berikut:


18–20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan


23 Februari–16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka


23–27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan


Pratikno mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.

×