Kasus pencurian ponsel di Deli Serdang, Sumatera Utara, mendadak menjadi sorotan publik setelah pemilik toko HP justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.
Peristiwa ini viral di media sosial lantaran dinilai janggal: korban pencurian mengalami kerugian, namun berakhir berurusan dengan hukum.
Polrestabes Medan pun buka suara untuk menjelaskan kronologi penetapan tersangka terhadap pemilik toko ponsel berinisial PP.
Penjelasan Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi hingga hasil visum medis.
“Dari saksi netral memang ditemukan adanya tindakan kekerasan. Ini diperkuat hasil visum dan keterangan ahli dokter yang menemukan luka di kepala dan bagian tubuh lainnya,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).
Awal Mula Kejadian
Kasus ini bermula pada 22 September 2025, ketika dua karyawan toko ponsel milik PP, berinisial GT dan T, diduga melakukan pencurian. Keduanya diketahui baru bekerja sekitar dua pekan.
PP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancurbatu pada hari yang sama.
Keesokan harinya, 23 September 2025, salah satu pihak berinisial LS menghubungi penyidik dan menginformasikan bahwa para pelaku pencurian diduga berada di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, Medan Tuntungan.
Menurut Bayu, penyidik telah mengingatkan agar pelapor menunggu dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada polisi.
Namun imbauan itu tidak diindahkan.
“Mereka tidak menunggu perbantuan penyidik dan memutuskan bertindak sendiri,” jelas Bayu.
Dugaan Penganiayaan di Hotel
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel.
Aksi tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S.
“Terjadi pemukulan dan tendangan yang mengakibatkan luka sesuai hasil visum,” kata Bayu.
Saat ini, satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Korban Mengaku Disetrum
Tak hanya dipukul dan ditendang, korban GT juga mengaku mengalami perlakuan lain, seperti diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam bagasi mobil, diikat, hingga disetrum menggunakan alat tertentu.
“Ini yang menjadi dasar dugaan penganiayaan setelah pelaku berada di kamar hotel,” ungkap Bayu.
Para pelaku kemudian berpindah ke kamar lain dan kembali melakukan kekerasan sebelum korban diserahkan ke polisi.
Pelaku Pencurian Tetap Dipidana
Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa proses hukum terhadap tindak pencurian tetap berjalan.
GT dan T telah menjalani persidangan dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Keluarga Bantah Ada Kekerasan
Sementara itu, pihak keluarga salah satu terduga pelaku penganiayaan membantah adanya tindakan kekerasan.
Nia, keluarga LS, mengklaim penggerebekan dilakukan setelah berkomunikasi dengan penyidik dan menyebut tindakan tersebut bersifat spontan.
Ia juga mengeklaim korban sempat mengancam menggunakan pisau, sehingga mereka berusaha membela diri.
“Tidak ada pengeroyokan seperti yang beredar di media sosial. Kami melihat sendiri, itu tidak ada,” klaim Nia.
Namun demikian, laporan dugaan penganiayaan telah dibuat oleh keluarga korban sejak 26 September 2025, dan penyidik menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai alat bukti yang ada.

