Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/2/2026).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara.
Vonis untuk Terdakwa Lain
Dalam perkara yang sama, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, juga dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara itu, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang secara bersama-sama.
Namun demikian, para terdakwa tidak dijatuhi hukuman uang pengganti karena dinilai tidak secara langsung menikmati hasil korupsi tersebut.
Modus Perkara
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward Corne dalam proses pengadaan impor produk kilang.
Perlakuan istimewa itu berupa pembocoran harga perkiraan sendiri (HPS), sehingga perusahaan rekanan dapat menyesuaikan penawaran dan memenangkan lelang.
Beberapa perusahaan asing yang disebut dalam perkara ini antara lain:
BP Singapore Pte Ltd
Sinochem International Oil Pte Ltd
Meski demikian, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri karena penjualan tersebut telah mempertimbangkan nilai jual terendah.
Kerugian Negara
Berdasarkan surat dakwaan, terdapat tujuh klaster tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini diyakini mencapai:
2,7 miliar dollar AS, serta
Rp25,4 triliun.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun karena dinilai belum dapat dijelaskan secara memadai.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Adapun hal yang meringankan antara lain:
Bersikap sopan selama persidangan
Belum pernah dihukum sebelumnya
Masih memiliki tanggungan keluarga
Para terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar dalam tata kelola sektor energi nasional, terutama terkait impor minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina.

