Salat Tarawih merupakan ibadah sunah muakkadah yang dikerjakan pada malam bulan Ramadhan setelah salat Isya. Ibadah ini bisa dilakukan sendiri di rumah maupun berjamaah di masjid.
Perbedaan pilihan ini kerap memunculkan pertanyaan: mana yang lebih utama?
Dalam kitab Al-Majmu’, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa terdapat dua pendapat ulama. Namun menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i dan sebagian besar ulama lainnya, salat Tarawih berjamaah lebih utama.
Dalil dari Hadis
Hadis riwayat Muhammad melalui Aisyah RA (HR. Bukhari dan Muslim) menyebutkan bahwa Nabi pernah memimpin Tarawih berjamaah beberapa malam. Namun beliau tidak melanjutkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umatnya.
Hadis ini menjadi dasar bahwa Tarawih berjamaah dianjurkan, tetapi tetap tidak bersifat wajib.
1. Keutamaan Tarawih Berjamaah
Mayoritas ulama seperti Imam Syafi'i, Abu Hanifah, dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa berjamaah lebih utama.
Alasannya:
Mengikuti praktik para sahabat
Menyatukan umat dalam satu imam
Pahala salat berjamaah lebih besar
Mempererat ukhuwah dan kecintaan terhadap masjid
Pandangan ini juga sejalan dengan pendapat Muhammadiyah yang menilai Tarawih berjamaah memiliki nilai sosial dan spiritual yang lebih luas.
2. Tarawih Sendiri Tetap Sah dan Bernilai
Sebagian ulama juga menyatakan bahwa Tarawih sendiri tidak kalah sah, terutama jika:
Ada uzur (sakit, jarak jauh, kondisi tertentu)
Lebih khusyuk saat sendirian
Tidak menimbulkan kemalasan
Al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir menyebutkan bahwa jika Tarawih sendiri membantu menjaga kekhusyukan tanpa melemahkan semangat jamaah, maka itu juga baik.
Kesimpulan
Secara umum, mayoritas ulama menilai Tarawih berjamaah lebih utama. Namun Tarawih sendiri tetap sah dan berpahala.
Yang terpenting bukan hanya tempatnya, melainkan:
Niat yang ikhlas
Kekhusyukan
Konsistensi ibadah sepanjang Ramadhan

