-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Vonis Warga Sleman dan Kasus Hogi Minaya: Kenapa Dibandingkan?

Februari 14, 2026 Last Updated 2026-02-14T07:42:43Z



Tujuh warga di Sleman divonis 8–10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman setelah aksi pencegahan tawuran berujung tewasnya seorang remaja. Hakim menilai tindakan para terdakwa masuk kategori pengeroyokan atau main hakim sendiri, bukan pembelaan terpaksa.


Di sisi lain, kasus Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi Minaya—yang mengejar penjambret tas istrinya hingga pelaku meninggal akibat kecelakaan—dihentikan melalui restorative justice. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan dibahas di Komisi III DPR RI.


Perbedaan hasil hukum inilah yang membuat warganet membandingkan kedua kasus tersebut. Secara sekilas, keduanya tampak sama: warga melawan kejahatan jalanan. Namun menurut ahli hukum pidana, konteks hukumnya berbeda.


Dalam kasus Hogi:


Ada serangan langsung (penjambretan).


Tindakan dilakukan seketika.


Dianggap memenuhi unsur pembelaan terpaksa (noodweer).


Sedangkan dalam kasus warga Sleman:


Korban sudah tertangkap.


Terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam.


Tindakan dinilai tidak proporsional dan masuk kategori main hakim sendiri.


Kekecewaan warganet dipahami karena tingginya kemarahan publik terhadap tawuran dan klitih, serta menurunnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Namun dalam hukum pidana, niat baik saja tidak cukup—yang dinilai adalah situasi, ancaman langsung, dan proporsionalitas tindakan.

×