Sebuah unggahan di media sosial menyebut pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia akan menonaktifkan sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube mulai 28 Maret 2026.
Informasi tersebut beredar luas di berbagai platform dan menimbulkan kekhawatiran bahwa media sosial akan ditutup secara nasional.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar. Berikut hasil cek faktanya.
1. Aturan yang Berlaku Berkaitan dengan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi resmi pemerintah, kebijakan yang dimaksud bukanlah penutupan media sosial.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui regulasi ini, pemerintah mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dikategorikan memiliki risiko tinggi.
2. Kebijakan Tidak Menutup Layanan Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, yang dilakukan adalah penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun di beberapa platform digital yang dianggap berisiko.
Platform yang termasuk dalam kebijakan tersebut antara lain:
YouTube
TikTok
Threads
X (Twitter)
Bigo Live
Roblox
Artinya, layanan media sosial tidak ditutup secara keseluruhan. Platform tersebut tetap bisa digunakan oleh pengguna yang memenuhi batas usia yang ditentukan.
3. Kebijakan Dikeluarkan karena Ancaman di Ruang Digital
Menurut Meutya Hafid, kebijakan ini dibuat sebagai upaya melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.
Beberapa ancaman yang menjadi perhatian pemerintah antara lain:
Paparan konten pornografi
Perundungan siber
Kecanduan media sosial
Risiko eksploitasi anak di internet
Pemerintah menilai regulasi ini sebagai langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Kesimpulan
Informasi yang menyebut pemerintah akan menonaktifkan seluruh media sosial pada 28 Maret 2026 adalah keliru.
Kebijakan yang berlaku hanya berkaitan dengan penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform tertentu, sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Sementara itu, layanan media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube tetap dapat digunakan oleh pengguna yang memenuhi batas usia yang ditetapkan.

