-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

WNA Asal Swiss Jadi Tersangka Usai Diduga Hina Hari Raya Nyepi di Bali

Maret 24, 2026 Last Updated 2026-03-24T01:33:29Z



Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali resmi menetapkan seorang warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka.


Ia diduga melakukan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial yang sempat viral dan memicu keresahan masyarakat.


Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menyatakan bahwa penindakan dilakukan setelah unggahan tersebut menuai reaksi luas dari publik.


“Penindakan terhadap yang bersangkutan setelah unggahannya mengenai Hari Raya Nyepi sempat viral dan memicu keresahan masyarakat,” ujarnya di Denpasar, Senin (23/3).


Menurut pihak kepolisian, tersangka diamankan pada Jumat (20/3) sekitar pukul 20.30 WITA setelah petugas mengikuti pergerakannya dari kawasan Kuta hingga Ubud. Ia kemudian ditemukan berada di kediaman anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik, di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.


Atas permintaan Ni Luh Djelantik, yang bersangkutan selanjutnya diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Sehari setelah penangkapan, tepatnya Sabtu (21/3) pukul 11.30 WITA, Ni Luh Djelantik resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.


Berdasarkan hasil gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, Luzian Andrin Zgraggen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali pada pukul 23.00 WITA.


Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penyebaran konten bermuatan kebencian berbasis agama melalui media elektronik.


Polda Bali menyatakan seluruh unsur pasal telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebaran melalui media sosial, hingga konten yang dinilai mengandung unsur kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan agama.


Saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka.


Selain itu, sejumlah saksi juga tengah diperiksa guna memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.

×