Bataranews – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas wajib bagi masyarakat Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Dokumen ini digunakan dalam berbagai keperluan administratif, mulai dari membuka rekening bank, mendaftar BPJS, hingga menjadi syarat mengikuti pemilu.
Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa selain KTP berwarna biru, terdapat pula kartu identitas berwarna merah muda atau pink. Kartu ini bukan variasi dari e-KTP, melainkan dokumen resmi dengan fungsi berbeda.
Lalu, apa sebenarnya KTP pink tersebut?
Apa Itu KTP Pink?
KTP pink merupakan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
KIA adalah kartu identitas resmi yang diperuntukkan bagi anak berusia di bawah 17 tahun. Penerbitannya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing daerah.
Kartu ini bertujuan untuk mendukung pendataan anak serta memudahkan akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.
Fungsi KTP Pink (KIA)
KIA memiliki berbagai fungsi penting, di antaranya:
Menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi anak
Menyediakan data valid untuk kebijakan pemerintah
Mencegah perdagangan anak
Mendukung identifikasi dalam kondisi darurat
Memenuhi syarat administrasi seperti sekolah, tabungan, BPJS, dan asuransi
Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru (e-KTP)
1. Sasaran Pengguna
KIA digunakan untuk anak di bawah 17 tahun, sedangkan e-KTP untuk warga berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
2. Dasar Hukum
KIA diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016, sementara e-KTP diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
3. Chip dan Biometrik
KIA tidak dilengkapi chip atau data biometrik, berbeda dengan e-KTP yang memiliki sidik jari dan data iris mata.
4. Masa Berlaku
KIA berlaku hingga anak berusia 17 tahun, sedangkan e-KTP berlaku seumur hidup.
5. Fungsi Tambahan
KIA hanya sebagai identitas anak, sementara e-KTP juga digunakan untuk berbagai transaksi administratif dan finansial.
Kriteria KTP Pink (KIA)
Usia 0–5 tahun: tanpa foto
Usia 5–17 tahun: menggunakan foto, berlaku hingga usia 17 tahun
Cara Membuat KTP Pink (KIA)
1. Secara Online (DKI Jakarta)
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Alpukat Betawi dengan langkah:
Daftar akun menggunakan NIK dan data diri
Login dan pilih menu pencetakan KIA
Isi data anak dan unggah dokumen
Pilih jadwal pengambilan
2. Secara Offline di Dukcapil
Datang langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa:
Akta kelahiran anak
KTP orang tua
Kartu Keluarga
Foto anak (usia 5–17 tahun)
Petugas akan memverifikasi data sebelum KIA diterbitkan.
Kesimpulan
KTP pink atau KIA merupakan identitas resmi bagi anak Indonesia yang memiliki fungsi penting dalam administrasi dan perlindungan hukum.
Meski berbeda dengan e-KTP, keberadaan KIA sangat penting untuk memastikan anak terdata secara resmi dan mendapatkan akses layanan publik secara optimal.
