Bataranews – Kasus pengeroyokan dan pembacokan yang menimpa Kepala Desa Pakel, Sampurno (45), di Lumajang memasuki babak baru. Meski korban telah mencabut laporan dan memaafkan para pelaku, proses hukum tetap berlanjut.
Pihak Polres Lumajang menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Mengapa Restorative Justice Ditolak?
Kasat Reskrim Polres Lumajang, Pras Ardinata, menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat ketat agar suatu perkara bisa diselesaikan melalui RJ.
Salah satu faktor utama adalah kasus tidak boleh viral. Sementara itu, kasus pembacokan Kades Pakel sudah menjadi perhatian luas di masyarakat dan media sosial.
Selain itu, beberapa syarat RJ yang tidak terpenuhi antara lain:
Bukan tindak pidana ringan
Melibatkan kekerasan dengan senjata tajam
Membahayakan nyawa korban
Termasuk delik biasa (bukan delik aduan)
Karena itu, meskipun laporan dicabut, polisi tetap wajib melanjutkan proses hukum.
Korban Pilih Memaafkan
Sampurno mengambil langkah mengejutkan dengan mencabut laporan terhadap para pelaku.
Meski mengalami luka serius akibat sabetan celurit, ia mengaku telah memaafkan dan bahkan menyalahkan dirinya sendiri atas konflik yang terjadi.
Ia menyebut insiden tersebut dipicu kesalahpahaman dengan seseorang berinisial DN.
Alasan Kemanusiaan
Menurut Sampurno, keputusannya didasari rasa kemanusiaan. Ia tidak ingin para pelaku harus menjalani hukuman dan meninggalkan keluarga mereka.
Bahkan, ia sempat menyatakan siap menanggung konsekuensi sendiri demi menghindari hukuman bagi pelaku.
Kuasa Hukum: Hindari Dendam
Kuasa hukum korban, Toha, menegaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan tanpa tekanan.
Langkah ini diambil untuk mencegah konflik berkepanjangan dan menghindari dendam antar pihak.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski ada upaya damai, berkas perkara tetap disusun oleh penyidik dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Pencabutan laporan dan perdamaian hanya akan menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman, bukan menghentikan kasus.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bahwa tidak semua perkara bisa diselesaikan secara damai, terutama jika menyangkut kekerasan serius.
Meski korban telah memaafkan, hukum tetap berjalan demi menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat.
