-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Alexander Marwata Prediksi Nadiem Makarim Divonis Bersalah di Kasus Chromebook

Mei 27, 2026 Last Updated 2026-05-27T07:52:49Z



Bataranews– Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memprediksi mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akan divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.


Pernyataan itu disampaikan Alexander dalam peluncuran buku “Kriminalisasi Kebijakan”, Selasa (26/5).


Alexander Soroti Vonis Tiga Terdakwa


Alexander menilai peluang Nadiem untuk mendapatkan putusan bebas sangat kecil setelah tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama telah divonis bersalah.


Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.


Ketiganya sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim.


“Saya akan kaget kalau Nadiem dinyatakan tidak bersalah,” ujar Alexander.


Pengadaan Chromebook Jadi Sorotan


Alexander menilai majelis hakim sebelumnya sudah memberikan sinyal kuat terkait pandangan terhadap proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.


Menurutnya, salah satu pertimbangan hakim dalam memvonis Sri dan Mulyatsyah adalah karena tetap menjalankan perintah atasan yang dianggap merugikan negara.


Hal itu dinilai memperkuat dugaan bahwa pengadaan Chromebook memang bermasalah secara hukum.


Jaksa Sebut Nadiem Pelaku Utama


Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menuntut Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak.


Selain Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, nama mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan juga disebut dalam dakwaan.


Jaksa menyebut Nadiem memiliki peran penting dalam proyek pengadaan laptop Chromebook, termasuk dalam penyusunan kajian, penetapan harga satuan, hingga proses pengadaan tanpa evaluasi harga yang memadai.


Dugaan Kepentingan Bisnis


Jaksa juga menyoroti dugaan kepentingan bisnis antara Nadiem dan Google Asia Pacific LLC melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.


Menurut jaksa, dugaan kepentingan tersebut membuat sejumlah pejabat internal tidak dilibatkan dalam proses pengadaan Chromebook.


Selain itu, jaksa menilai Nadiem memiliki niat tertentu sejak sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek dengan mengganti pejabat yang tidak mendukung penggunaan sistem operasi Chrome dalam proyek tersebut.


Kesimpulan


Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus menjadi perhatian publik setelah mantan pimpinan KPK Alexander Marwata memprediksi Nadiem Makarim akan divonis bersalah. Pernyataan tersebut muncul setelah tiga terdakwa lain lebih dulu dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim.