Bataranews– Ibrahim Arief tetap divonis 4 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, meski dua anggota majelis hakim menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/5). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Dua Hakim Nyatakan Perbedaan Pendapat
Dua hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Eryusman dan Andi Saputra.
Dalam persidangan, Andi Saputra menyampaikan bahwa honor yang diterima Ibrahim Arief sebesar Rp163 juta per bulan merupakan pembayaran sah secara hukum. Honor tersebut disebut berasal dari lembaga swasta atau donor, bukan dari APBN, dan telah dilaporkan dalam SPT.
Menurut hakim, nominal itu masih wajar untuk posisi konsultan teknologi dengan rekam jejak profesional, sehingga tidak dapat langsung dikaitkan dengan unsur suap.
Masukan Teknologi Dinilai Tidak Mengarah ke Satu Merek
Majelis hakim yang berbeda pendapat juga menilai Ibrahim Arief hanya memberikan masukan teknis secara umum, tanpa mengarahkan pengadaan pada satu merek tertentu.
Pendapat itu diperkuat dengan bukti percakapan yang ditampilkan di persidangan. Disebutkan pula bahwa Ibrahim bekerja di bawah arahan Najelaa Shihab selaku pimpinan Yayasan PSPK.
Hakim menilai sejumlah masukan dari Ibrahim telah diubah oleh tim teknis, sehingga muncul perbedaan antara rekomendasi awal dengan dokumen kajian resmi dan aturan kebijakan.
Sempat Sampaikan Kelemahan Chromebook
Menurut dissenting opinion, Ibrahim sempat menyampaikan langsung kepada Nadiem Makarim pada Februari 2020 mengenai kelemahan Chromebook.
Masukan itu meliputi ketergantungan pada internet, masalah kompatibilitas aplikasi tertentu, serta perlunya perangkat berbasis Windows untuk kebutuhan yang lebih fleksibel.
Ia bahkan disebut mengusulkan penggunaan sistem operasi Chrome untuk laptop siswa dan Windows untuk laptop guru.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis terhadap Ibrahim Arief lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti Rp16,92 miliar.
Majelis hakim akhirnya menolak tuntutan uang pengganti tersebut, namun tetap menyatakan Ibrahim bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Kesimpulan
Kasus pengadaan Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief berakhir dengan vonis 4 tahun penjara. Meski dua hakim menyampaikan dissenting opinion, mayoritas majelis tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi tersebut.

