-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Resmi Dipecat, Terbukti Terima Suap Perkara Kasasi

Mei 27, 2026 Last Updated 2026-05-27T07:42:35Z



Bataranews– Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim berinisial YM setelah terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi serta melanggar kode etik hakim.


Sanksi berat tersebut diputuskan dalam sidang MKH yang digelar bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). YM sebelumnya diketahui bertugas sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar dan pernah bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang.


Modus Pengurusan Perkara Kasasi


Kasus bermula ketika YM bertemu dengan pelapor pada Maret 2024 dan menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung.


Pelapor kemudian beberapa kali mengirimkan uang dengan total mencapai Rp1 miliar. Selain itu, terdapat pinjaman uang sebesar Rp90 juta yang ditransfer ke rekening atas nama YM.


Namun belakangan, pelapor mulai curiga setelah nomor register dan susunan majelis hakim yang diberikan YM tidak sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.


Pelapor akhirnya melaporkan kasus tersebut ke berbagai pihak, termasuk Pengadilan Tinggi Makassar, Badan Pengawasan MA, hingga Komisi Yudisial.


Pengakuan Hakim YM di Persidangan


Dalam persidangan, YM mengakui tidak pernah benar-benar mengurus perkara tersebut. Ia mengaku sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor, tanpa mendatangi Mahkamah Agung maupun pihak terkait lainnya.


YM juga mengakui dirinya tidak memiliki kemampuan untuk mengurus perkara kasasi. Ia menerima tawaran itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.


Fakta persidangan mengungkap YM menerima uang sebesar Rp720 juta. Sebagian uang digunakan untuk menutup kerugian bisnis perjalanan umrah milik ibunya yang mengalami masalah penipuan tiket pesawat.


Uang Dipakai untuk Judi Online


Selain digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagian dana tersebut juga dipakai YM untuk bermain judi online.


Pengakuan itu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam sidang etik. YM mengakui tindakannya telah mencoreng nama baik lembaga peradilan dan profesi hakim.


Meski sempat ada upaya pengembalian uang kepada pelapor secara bertahap, majelis menilai hal tersebut tidak menghapus pelanggaran berat yang telah dilakukan.


MKH Tegaskan Pelanggaran Berat


Ketua Sidang MKH Yanto menyatakan YM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya terkait perilaku jujur dan menjaga kehormatan profesi hakim.


Majelis menegaskan rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah tepat sehingga sanksi pemberhentian tidak dengan hormat harus dijatuhkan kepada YM.


Kesimpulan


Kasus hakim YM menjadi sorotan karena melibatkan dugaan suap perkara kasasi hingga penggunaan uang untuk judi online. Putusan pemecatan tidak hormat dari MKH menunjukkan komitmen penegakan etik di lingkungan peradilan terhadap pelanggaran berat yang mencoreng integritas hakim.