-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sopir Alphard Viral di Bundaran HI Ternyata Polisi Aktif, Gunakan Pelat Palsu dan Kena Tilang

Juli 26, 2026 Last Updated 2026-07-26T10:47:15Z



Bataranews– Identitas pengemudi Toyota Alphard hitam yang viral setelah terlibat perselisihan dengan petugas keamanan proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) akhirnya diungkap. Pengemudi tersebut diketahui merupakan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bernama Brigadir Raka Putra Wibawa.


Polisi Ungkap Identitas Pengemudi Alphard


Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa Brigadir Raka menyusul viralnya video perselisihan yang terjadi di kawasan Bundaran HI.


Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai.


Hasil pemeriksaan memastikan bahwa pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard tersebut bukan nomor registrasi asli kendaraan.


Pelat Nomor Ternyata Milik Kendaraan Lain


Berdasarkan data kepolisian, nomor D 1828 XHQ terdaftar sebagai milik sebuah Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.


Sementara itu, Toyota Alphard yang dikendarai Brigadir Raka memiliki nomor registrasi resmi B 97 ELI yang terdaftar atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.


Polisi juga memastikan kendaraan tersebut memiliki STNK asli. Pelanggaran yang ditemukan hanya terkait penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan data registrasi.


Dijerat Dua Pasal UU Lalu Lintas


Atas pelanggaran tersebut, Brigadir Raka dikenai sanksi tilang dengan dua pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Pelanggaran pertama adalah menerobos lampu merah sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ, yang mengatur pelanggaran terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas.


Selain itu, ia juga dikenai Pasal 280 UU LLAJ karena menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan Polri.


Kedua pasal tersebut masing-masing memiliki ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.


Tiga Anggota Polisi Turut Diperiksa


Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkapkan bahwa di dalam Toyota Alphard terdapat tiga anggota kepolisian yang berasal dari Polda Jawa Barat.


Keterangan tersebut juga dibenarkan kuasa hukum petugas keamanan, Fiktor Harefa. Menurutnya, ketiga anggota polisi tersebut mengakui identitas mereka saat proses mediasi berlangsung.


Usai mediasi, ketiganya langsung diamankan oleh personel Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik.


Bermula dari Teguran Satpam


Insiden bermula ketika Toyota Alphard diduga menerobos lampu merah di pelican crossing depan Hotel Pullman, kawasan Bundaran HI.


Petugas keamanan proyek MRT, Fiktor Harefa, kemudian menegur pengemudi. Teguran tersebut justru berujung adu mulut hingga akhirnya kedua pihak mendatangi Pos Polisi Thamrin untuk meminta penyelesaian.


Kasus semakin menjadi sorotan setelah Fiktor mengaku sempat diminta bersujud dan meminta maaf kepada pengemudi Alphard. Meski perselisihan telah diselesaikan melalui mediasi dan berakhir damai, proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas serta pemeriksaan etik terhadap anggota Polri tetap berlanjut.


Kesimpulan


Terungkapnya identitas pengemudi Toyota Alphard yang viral di Bundaran HI menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota aktif Polri. Selain dikenai sanksi tilang akibat penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dan pelanggaran lampu lalu lintas, Brigadir Raka Putra Wibawa bersama dua rekannya juga masih menjalani pemeriksaan etik oleh Propam sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal kepolisian.