Bataranews– Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan qurban kembali menjadi perbincangan menjelang Hari Raya Iduladha.
Dalam pandangan hukum Islam, penggunaan uang negara untuk qurban memiliki ketentuan tertentu dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Qurban Merupakan Ibadah Pribadi
Mayoritas ulama memandang qurban sebagai ibadah yang dilakukan menggunakan harta pribadi. Karena itu, penggunaan dana negara untuk kepentingan qurban pribadi pejabat dinilai tidak diperbolehkan.
Hal tersebut karena APBN berasal dari uang rakyat yang harus digunakan sesuai kepentingan publik dan aturan perundang-undangan.
Jika dana negara dipakai untuk qurban atas nama pribadi pejabat atau individu tertentu, maka tindakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip amanah dalam Islam.
Bisa Diperbolehkan untuk Program Sosial
Meski demikian, sebagian pandangan membolehkan penggunaan dana pemerintah apabila qurban dilakukan dalam konteks program sosial atau bantuan masyarakat.
Contohnya seperti pengadaan hewan qurban oleh pemerintah untuk dibagikan kepada masyarakat kurang mampu, wilayah bencana, atau kebutuhan sosial lainnya.
Dalam kondisi tersebut, qurban dipandang sebagai bagian dari pelayanan publik dan kemaslahatan umat, bukan ibadah pribadi pejabat.
Penggunaan Dana Negara Harus Transparan
Para ulama juga menekankan pentingnya transparansi dan aturan dalam penggunaan anggaran negara.
Penggunaan APBN harus memiliki dasar hukum yang jelas, disetujui dalam mekanisme pemerintahan, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Selain itu, niat dan tujuan pelaksanaan qurban juga menjadi perhatian penting dalam penilaian hukum Islam.
Qurban Identik dengan Pengorbanan Harta Sendiri
Dalam ajaran Islam, qurban memiliki makna pengorbanan dan keikhlasan dari harta milik sendiri.
Karena itu, banyak ulama menilai nilai ibadah qurban akan lebih utama jika dilakukan menggunakan rezeki pribadi, bukan dari dana publik atau fasilitas negara.
Hal ini juga bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Kesimpulan
Penggunaan dana APBN untuk qurban pada dasarnya tidak diperbolehkan jika digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat. Namun, apabila dilakukan sebagai program sosial resmi pemerintah dengan tujuan membantu masyarakat dan sesuai aturan hukum, sebagian ulama memperbolehkannya.

.webp)