Bataranews– Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama melaporkan tiga tokoh publik ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian dari unggahan video ceramah Jusuf Kalla.
⚖️ Tiga Tokoh Dilaporkan
Tiga tokoh yang dilaporkan adalah Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya.
Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan LBH SEMMI dan LBH Syarikat Islam dengan nomor registrasi resmi tertanggal 4 Mei 2026.
π’ Diduga Sebarkan Narasi Tidak Utuh
Pelapor menilai ketiga terlapor telah mengunggah potongan video ceramah yang tidak utuh, sehingga membangun narasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi memicu konflik di masyarakat.
Video tersebut disebut telah diframing seolah-olah memuat pernyataan sensitif terkait ajaran agama, padahal menurut pelapor, konteks lengkapnya berbeda.
π§Ύ Tudingan Memutarbalikkan Fakta
Perwakilan organisasi pelapor menyebut bahwa isi ceramah sebenarnya bertujuan untuk meredakan konflik dan menyampaikan pesan damai.
Namun, potongan video yang beredar dinilai justru memunculkan persepsi berbeda dan berpotensi menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
⚖️ Jeratan Hukum yang Dikenakan
Ketiga terlapor dipersangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
π Harapan Penanganan Profesional
Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa intervensi pihak tertentu.
Kasus ini dinilai sensitif karena menyangkut isu keagamaan yang berpotensi memengaruhi kerukunan masyarakat.
π§Ύ Kesimpulan
Laporan terhadap tiga tokoh publik ini menambah daftar panjang polemik di ruang digital. Penanganan yang tepat dan berimbang diharapkan mampu menjaga stabilitas sosial serta memastikan keadilan bagi semua pihak.
