-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Purbaya Tegur DJP, Kebijakan Pajak Kini Hanya Diumumkan Menteri Keuangan

Mei 12, 2026 Last Updated 2026-05-12T08:56:43Z



Bataranews– Purbaya Yudhi Sadewa menegur Direktorat Jenderal Pajak terkait sejumlah pengumuman kebijakan perpajakan yang belakangan memicu keresahan di kalangan wajib pajak dan dunia usaha.


Menurut Purbaya, komunikasi kebijakan perpajakan harus dijaga dengan baik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan persepsi negatif di tengah masyarakat.


Soroti Polemik Tax Amnesty dan Isu Pajak Baru


Purbaya menyebut pemerintah memahami munculnya kekhawatiran setelah ramai pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty jilid II.


Ia menilai selama ini beberapa pengumuman DJP kerap memunculkan polemik, termasuk isu pungutan baru seperti PPN atas jasa jalan tol yang sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.


Pengumuman Resmi Kini Hanya Lewat Menteri


Untuk menghindari kegaduhan serupa, Purbaya menegaskan ke depan hanya Menteri Keuangan yang akan menyampaikan kebijakan perpajakan secara resmi kepada publik.


Sementara itu, DJP akan difokuskan sebagai pelaksana kebijakan pemerintah agar informasi yang diterima masyarakat lebih terarah dan tidak menimbulkan salah tafsir.


Jaminan Kepastian bagi Wajib Pajak


Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga memastikan pemerintah tidak akan mengusut kembali harta yang telah diungkap wajib pajak dalam program tax amnesty maupun PPS.


Pernyataan itu disampaikan untuk memberi kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan wajib pajak terhadap keberlanjutan reformasi perpajakan.


Kesimpulan


Purbaya menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dalam kebijakan perpajakan agar tidak menimbulkan keresahan. Pemerintah juga memastikan komitmen menjaga kepastian hukum bagi peserta tax amnesty serta dunia usaha.