Bataranews– Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi menyerahkan laporan setebal 3.000 halaman kepada Presiden, berisi enam rekomendasi penting untuk pembenahan institusi kepolisian.
Enam Rekomendasi Utama Reformasi
Laporan tersebut menghasilkan enam poin utama, salah satunya adalah usulan revisi Undang-Undang Polri. Selain itu, terdapat rekomendasi terkait penguatan kelembagaan, pengawasan, hingga tata kelola internal.
Komisi menilai reformasi ini penting untuk meningkatkan profesionalitas serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Polri Tetap di Bawah Presiden
Salah satu poin penting adalah keputusan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian baru.
Namun, untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, Komisi merekomendasikan penguatan peran lembaga pengawas eksternal agar fungsi kontrol berjalan lebih efektif.
Penguatan Sistem dan Pengawasan
Komisi juga menyoroti pentingnya memperkuat Kompolnas sebagai lembaga independen dengan kewenangan lebih luas.
Selain itu, pembenahan dilakukan pada aspek manajerial dan kelembagaan, termasuk sistem kepemimpinan, pengawasan, serta transformasi digital di tubuh Polri.
Rekomendasi ini juga mencakup evaluasi penugasan anggota Polri di luar institusi serta mekanisme pengangkatan Kapolri.
Dampak dan Langkah ke Depan
Revisi regulasi menjadi langkah lanjutan yang dianggap krusial, termasuk perubahan terhadap UU Polri dan berbagai aturan turunannya.
Kapolri menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat institusi hingga 2029, dengan target reformasi jangka pendek, menengah, dan panjang.
๐งพ Kesimpulan
Reformasi Polri memasuki tahap penting dengan lahirnya enam rekomendasi strategis. Fokus utama kini adalah implementasi nyata agar institusi kepolisian semakin profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat.
