-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Dianggap Pelaku Utama Korupsi MBG

Juni 24, 2026 Last Updated 2026-06-24T06:00:12Z



Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Dianggap Pelaku Utama Korupsi MBG


Bataranews– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. Penyidik menilai mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara yang tengah diusut.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator adalah bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang dilakukan.


Kejagung Sebut Sony Berperan Sentral


Menurut hasil penyidikan, Sony memiliki peran penting dalam penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.


Penyidik menyimpulkan bahwa posisi dan kewenangan Sony membuatnya masuk dalam kategori pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses tersebut. Karena itu, status justice collaborator tidak dapat diberikan.


"Kami menyimpulkan SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama," kata Syarief.


Ungkap 41 Nama dan Klaster Baru Korupsi


Meski menolak permohonan JC, Kejagung mengakui informasi yang diberikan Sony membantu penyidik dalam mengembangkan perkara.


Melalui tim kuasa hukumnya, Sony mengungkap sedikitnya 41 nama yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam program MBG. Selain itu, ia juga membeberkan dugaan klaster baru korupsi yang berkaitan dengan pengadaan CCTV dan perangkat finger print di lingkungan BGN.


Penyidik menyatakan seluruh informasi tersebut tetap akan ditelusuri dan digunakan untuk membuat perkara menjadi lebih terang.


Tidak Mengakui Perbuatan Korupsi


Selain dianggap sebagai pelaku utama, penyidik juga menilai Sony belum memenuhi syarat lain untuk memperoleh status JC, yakni mengakui perbuatan pidana yang dilakukan.


Menurut Syarief, selama proses pemeriksaan sebagai tersangka, Sony belum pernah secara tegas mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang sedang disidik.


Atas dasar dua pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan.


Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah


Kasus korupsi MBG yang sedang ditangani Jampidsus terus berkembang dengan berbagai temuan baru. Penyidik mengungkap total kerugian negara dalam sejumlah klaster dugaan korupsi mencapai lebih dari Rp300 miliar.


Selain dugaan jual beli dan pengaturan titik-titik SPPG, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan 20.801 unit motor listrik senilai Rp1,1 triliun.


Tak hanya itu, penyidikan juga mengarah pada pengadaan 54 ribu unit televisi ukuran 75 inci serta 32 ribu pasang sepatu yang diduga mengandung praktik mark-up.


Enam Tersangka Sudah Ditetapkan


Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.


Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewijk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal Andrew Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.


Penyidik menegaskan proses pengembangan perkara masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring bertambahnya alat bukti.


Kesimpulan


Kejagung menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena menilai mantan Wakil Kepala BGN tersebut merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Meski demikian, informasi yang disampaikan Sony mengenai puluhan nama dan klaster baru dugaan korupsi tetap akan didalami untuk memperluas pengungkapan kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.